Rabu 23 Jan 2019 10:55 WIB

FSGI Pertanyakan Urgensi NIK untuk Siswa

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan urgensi pergantian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terlebih jika kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun ini.

"FSGI belum memahami apa urgensi pergantian NISN ke NIK. Faktor mendesak seperti apakah yang mengharuskan pergantian tersebut saat sekarang?" kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Rabu (23/1).

Satriwan mengaku khawatir, pergantian NISN menjadi NIK tersebut malah mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.

“Kekhawatiran ini berdasar, sebab belum ada kejelasan dari Kemendikbud tentang semua ini. Untuk PDSS memang setahu saya itu sudah otomatis ada data siswa lengkap termasuk NISN nya,” ungkap Satriwan.

Pangkal data siswa dan sekolah (PDSS) sendiri merupakan satu-satunya dasar pertimbangan pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). PDSS memuat data, nilai prestasi akademik siswa dan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah.

Karena itu, Satriwan meminta, agar pergantian NISN tersebut mesti dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada semua elemen pendidikan. Mulai dari tingkat dinas pendidikan daerah, pihak sekolah, siswa hingga orang tua.

"Pemerintah harus menyampaikan secara komprehensif, khususnya kepada siswa, orang tua dan sekolah. Apa yang menjadi alasan paling mendasar dari konversi tersebut," tegas dia.

Diketahui, mulai tahun ajaran 2019/2020 pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengintegrasian data tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.

Integrasi data dari NISN menjadi NIK tercantum dalam nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami memastikan bahwa MoU itu jalan di lapangan dan yang paling penting, nanti itu seluruh siswa itu tidak lagi memakai NISN cukup dengan NIK karena kita akan mengintegrasikan antara data pokok pendidikan (dapodik) dan data kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Muhadjir usai menerima kunjungan Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta, Selasa (22/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement