Selasa 22 Jan 2019 16:29 WIB

Belum Bayar SPP, Ratusan Ijazah Ditahan Sekolah

Kebanyakan siswa yang ijazahnya ditahan berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)
Foto: www.padangmedia.com
Puluhan siswa menggelar aksi demonstrasi karena ijazah dan rapornya tidak diberikan oleh pihak sekolah akibat menunggak SPP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tertahannya ratusan ijazah siswa SMP dan SMA di Kota Bogor akibat memiliki tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), menimbulkan permasalahan. Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengatakan, rata-rata siswa yang ijazahnya ditahan berada dari golongan ekonomi lemah.

“Yang siswa SMA, jika ingin melamar pekerjaan jadi terkendala. Rata-rata orang tua mereka juga bekerja serabutan, jadi efek penahanan ijazah itu cukup berpengaruh,” kata Atty kepada Republika.co.id, Selasa (22/1).

Atty menjelaskan, data ratusan ijazah siswa yang tertahan dapat dipertanggung jawabkan karena dia bersama timnya telah menerima banyak pengaduan. Ratusan ijazah yang tertahan itu, kata dia, berasal tak hanya dari sekolah swasta, tapi juga sekolah negeri.

Menurut dia, kasus penahanan ijazah akibat permasalahan ekonomi harusnya tak terjadi. Peran serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor sebagai eksekutor pendidikan dinilai harus segera melakukan intervensi. Salah satu intervensi yang harus dilakukan adalah dengan menanggulangi pembayaran siswa yang menunggak.

Dia menjelaskan, harusnya bantuan siswa miskin (BSM) yang dialokasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga jika terjadi hal-hal yang berkaitan tentang finansial peserta didik, hal itu dapat segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan Kepanjangan Cabang Dinas (KCD) wilayah II Jawa Barat, I Made Supriatna, mengatakan, hingga saat ini Disdik Jawa Barat belum menerima laporan adanya penahanan ratusan ijazah di sekolah SMP, SMK, maupun SMA.

“Kalau ada informasi laporan, akan segera kita tindaklanjuti,” kata Made.

Dia menjelaskan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dan melanggar hukum pendidikan sebagaimana yang telah diatur. Untuk itu pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut jika terdapat aduan atau laporan terkait hal itu.

Selain itu, meski penahanan ijazah tidak dibenarkan, kewenangan sekolah SMP dan SMA berada di lingkup yang berbeda. Dia menerangkan, informasi kasus penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Kota Bogor kewenangannya dibawahi oleh Disdik Kota Bogor untuk sekolah SMP, sementara untuk sekolah SMK dan SMA kewenangannya berada di tingkat provinsi.

Senada dengan hal itu, Kepala Disdik Kota Bogor Fakhrudin menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Disdik di tingkat provinsi terkait penahanan ijazah sekolah SMK dan SMA. Dia juga mengatakan telah berupaya melakukan intervensi kepada siswa SMP yang ijazahnya ditahan.

“Tapi tidak seluruhnya kami bisa bantu. Kewenangan kami hanya berada di tingkat SMP, tapi kemarin ada siswa SMA yang kita bantu juga ke tingkat provinsi. Dia itu ada tunggakan sekitar Rp 4 juta, kita bantu sekitar Rp 2,3 juta dan Rp 1,2 jutanya dari dana infaq dan sadaqah,” kata Fakhrudin.

Di sisi lain, kata dia, salah satu berjalannya operasional sekolah-sekolah swasta bergantung pada iuran SPP yang dibayarkan siswa pada tiap bulannya. Namun begitu, para orang tua dapat meminta keringanan biaya SPP ke pihak sekolah dengan catatan harus datang sendiri tanpa diwakilkan.

Dengan membicarakan detail kondisi perekonomian keluarga, kata dia, diharapkan pihak sekolah dapat membantu meringankan beban-beban biaya yang skalanya bukan prioritas. Iuran bukan prioritas tersebut antara lain biaya buku tahunan, acara perpisahan, hingga tur ke luar kota.

“Kecuali kalau ada subsidi silang, program-program yang bukan skala prioritas itu silakan saja diikuti,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement