Selasa 15 Jan 2019 16:27 WIB

Ini Sekolah dan Daerah yang tak Berlakukan Sistem Zonasi

Untuk jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat tidak ada perubahan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, PPDB dilakukan sesuai zonasi atau wilayah tinggal siswa.

REPUBLIKA.CO.ID,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya pemerataan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Kendati begitu, sistem zonasi dalam PPDB ini tidak akan berlaku untuk beberapa lembaga pendidikan dan daerah tertentu.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, sekolah dan daerah yang menjadi pengecualian PPDB berbasis zonasi antara lain; sekolah swasta, sekolah menengah kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sekolah Indonesia di luarnegeri (SILN), sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).

"Mengapa dikecualikan karena memang kami mempertimbangkan beberapa hal. Seperti untuk daerah 3T tidak berlaku zonasi karena memang di sana kesulitan transportasi dan akses, lalu SMK karena kan itu perekrutan sesuai bakat dan minat, begitupun yang lain," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (15/1).

Sementara itu, terkait usia calon peserta didik tahun ajaran 2019 untuk jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Untuk jenjang TK (A) calon peserta didik harus berusia 4 tahun dan untuk TK (B) 5 tahun.

Sedangkan untuk jenjang SD, terus Hamid, calon peserta didik diutamakan berusia 6 dan 7 tahun. Namun bagi calon peserta yang berusia 5,5 tahun bisa mendaftar ke SD dengan melampirkan rekomendasi dari psikolog.

Untuk calon peserta didik SMP maksimal berusia 15 tahun dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SD. Sedangkan calon peserta didik SMA maksimal berusia 21 tahun yang memiliki ijazah atau STTB SMP dan juga memiliki surat hasil ujian nasional (SHUN) SMP.

"SMA/SMK juga wajib membebaskan pungutan untuk peserta didik yang tidak mampu minimal 20 persen, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah/pemda," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement