Senin 07 Jan 2019 16:07 WIB

Peraturan Zonasi PPDB 2019 Ditargetkan Selesai Januari

Peraturan sistem zonasi harus segera selesai

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menargetkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 selesai dibahas Januari. Ia mengatakan telah menerima banyak masukan dari daerah terkait sistem zonasi.

"Saya belum sempat update sampai mana. Mestinya (selesai) akhir Desember. Banyak masukan perbaikan dari daerah," kata Muhadjir saat dihubungi Republika, Senin (7/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad menuturkan beberapa isu sedang dibahas. Ia pun berharap permasalahan dan masukan yang ada terkait sistem zonasi ini dapat segera diselesaikan.

"Tinggal beberapa isu untuk segera diputuskan. Semoga dalam waktu dekat sudah final," kata Hamid, diwawancari secara terpisah.

Sebelumnya, Muhadjir sempat menjelaskan, nantinya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Untuk itu, dia meminta, agar MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona.

Terkait rencana zonasi ini, tanggapan muncul dari organisasi guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berpendapat pemerintah belum siap dengan adanya sistem zonasi, sebab masih banyak muncul masalah di daerah-daerah.

"Di satu zona di Kecamatan Blora, Jawa Tengah, saat zonasi itu, satu SMA negeri menerima tiga kecamatan. Dari tiga kecamatan itu siswa yang mau alih jenjang kurang lebih 42 kelas, sementara SMA Negeri Jepon hanya menerima tujuh kelas," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, beberapa waktu lalu.

Artinya, lanjut dia, satu zona tersebut ketika diterapkan sistem zonasi banyak siswa yang belum masuk ke sekolah sesuai zona yang ditentukan. Sementara Kemendikbud belum menambah sekolah di wilayah-wilayah yang masih kekurangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement