Kamis 03 Jan 2019 20:14 WIB

Disdik Kota Bandung Siapkan PPDB 70 Persen Berbasis Zonasi

Aturan baru ini berdasarkan hasil evaluasi atas PPDB tahun sebelumnya.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah merancang aturan baru dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Aturan baru ini berdasarkan hasil evaluasi atas PPDB tahun sebelumnya.

Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan rencananya PPDB 2019 ini masih didominasi sebagian besar melalui zonasi. Namun, jumlahnya tidak sebesar tahun sebelumnya yakni 70 persen.

"Jadi memang tadi kami mengusulkan ke depan di SM di luar yang 5 kemarin (50:40) ya, kita mengusulkan jadi 70:20 jadi tidak 90 persen. Kan kemarin 90 persen zonasi. Kita memberikan 20 persen  akademik," kata Elih usai pemaparan rancangan PPDB kepada Wakil Wali kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Kamis (3/1).

Elih menuturkan angka 70 persen direncanakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Di mana pada tahun 2018 Pemkot Bandung menerapkan kuota zonasi sebesar 90 persen yang memunculkan banyak gelombang protes.

Menurutnya kuota sebesar 70 persen ini audah cukup memberikan rasa keadilan bagi para pelajar. Sebab masih ada kuota untuk seleksi akademik sebesar 20 persen. Serta sisanya untuk kuota non akademik.

Namun, tambahnya, skema ini tidak berlaku di lima SMP negeri yaitu SMPN 2, SMPn 7, SMPN 14, SMPN 5, dan SMPN 44. Menurutnya SMP ini terletaj jauh dari pemukiman sehingga kuota zonasinya dikurangi.

"50 persen zonasinya.  Menurut beliau (Yana) barusan bagus kayaknya respon masyarakat artinya tidak ada gejolak artinya merasa sudah diadilkan orang yang dekar terakomodir, orang yang ingin sekolah kesitu merasa punya kemampuan akademik," ujarnya.

Selain zonasi dan akademik, ia mengatakan ada kuota non akademik yang berbasis pada prestasi dan siswa disabilitas. Semuanya diakomodir sesuai dengan porsinya di masing-masing sekolah yakni sebesar 10 persen.

Terkait dengan aturan Kemendikbud yang menyebutkan siswa otomatis terdaftar sekolah terdekat, ia mengaky masih menunggu detil aturan tersebut. Nantinya jika aturan tersebut sudah ada akan dikaji untuk penerapan di Kota bandung

"Kalau yang jumlah penduduk usia sekolah dan  sekolah negerinya cukup, gampang. Tapi di Bandung ini kan beda. Sekolah negerinya kita punya daya tampung kira kira 17 ribu. Rata rata lulusam sd 38 ribu," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, aturan ini akan diberlakukan sesuai kemampuan Kota Bandung. Ia menegaskan ingin memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bandung yang ingin bersekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement