Senin 17 Dec 2018 22:01 WIB

Komisi X DPR Harap PPDB 2019 Ada Penyempurnaan Sistem Zonasi

Skema otomatis peserta didik diterima langsung di sekolah terdekat bisa kacau

Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Siswa dibantu orang tuanya mengisi formulir daftar ulang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR bidang pendidikan, Hetifah Sjaifudian berharap agar sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 tidak menggunakan skema otomatis peserta didik diterima langsung di sekolah terdekat. Menurut Hetifah, skema tersebut berpotensi memunculkan kekacauan di PPDB 2019. Sebab, ia menilai belum semua wilayah siap dengan skema baru yang ingin diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Suatu sistem yang berubahnya cukup signifikan akan mengundang reaksi, pasti dari para pihak yang akan terpengaruh karena bisa sebagian merasa dirugikan dengan sistem yang baru bila ini diberilakukan secara tiba-tiba," ujar Hetifah saat dihubungi wartawan, Senin (17/12).

Menurutnya, Kemendikbud harus mempersiapkan dengan cermat jika ingin menerapkan sistem baru tersebut. Kalau pun diberlakukan, harus dilakukan di daerah yang sudah siap untuk menjadi percontohan.

Politikus Partai Golkar itu melanjutkan, alih-alih menerapkan sistem baru, dia meminta Kemendikbud sebaiknya menggunakan sistem zonasi tahun lalu yang lebih familiar oleh masyarakat. Namun dengan catatan, sistem yang sudah diperbaiki dan disempurnakan.

"Ya saya pikir lebih bijaklah ya, sistem zonasi kemaren saja belum sempurna, jadi bertahaplah ya. Kita sepakat sistem zonasi ya diteruskan dulu disempurnakan," ujaranya.

Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menggodok pedoman sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Kendati begitu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengisyaratkan bahwa ketentuan yang lama yang digunakan pada PPDB tahun ajaran 2018  masih berlaku.

PPDB berbasis zonasi, jelas Muhadjir memang akan mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah. Namun di lapangan, kata dia, memungkinkan berdasarkan prestasi siswa seperti tahun lalu.

"Ketentuan yang lama masih berlaku," kata Muhadjir saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/12).

Muhadjir optimistis bahwa sistem zonasi mampu menghilangkan sistem kasta yang selama ini terbentuk di berbagai lembaga pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam pemerataan mutu pendidikan di Tanah Air.

Menurut dia, sistem PPDB berbasis zonasi yang akan diterapkan tahun 2019 akan sederhana dan tidak ribet. Dia mengumpamakan, melalui PPDB berbasis zonasi maka siapa saja yang akan masuk SMP di zona itu dipastikan adalah siswa SD yang kini duduk di kelas 6.

"Sebenarnya simpel kalau diterapkan. Tapi memang perlu kerja sama dengan Pemda yang menguasai data kependudukan. KIP juga bisa berdasarkan ini," jelas Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement