Jumat 14 Dec 2018 00:07 WIB

Standar Pendidik di Madrasah Dinilai Masih Rendah

BAN-S/M memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan akreditasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Madrasah
Foto: Nonang MR/Republika
Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menilai capaian pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan dan sarana prasarana di sekolah/madrasah masih rendah. Oleh karena itu, BAN-S/M memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan akreditasi.

Menurut Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin pemerintah daerah dan pihak terkait perlu merumuskan kebijakan dengan berfokus pada perbaikan dua hal tersebut. Misalnya, dalam pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan pemerintah harus meningkatkan partisipasi guru dalam program sertifikasi.

"Sehingga guru memiliki sertifikat pendidik dan sebagainya," kata Toni, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12).

Demikian pula dengan standar sarana prasarana yang harus ditingkatkan standarnya. Menurut BAN-S/M pemerintah perlu secara serius menindaklanjuti hasil akreditasi dengan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah terkait kurangnya sarana prasarana seperti masalah luas lahan.

"Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk menambah lahan bagi sekolah/madrasah sehingga sesuai standar," kata Toni.

Sehubungan dengan belum meratanya akses akreditasi pada daerah terpencil, BAN-S/M mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan afirmasi. Menrut BAN-S/M pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada daerah-daerah dengan kondisi geografis sulit dijangkau (3T dan Non 3T).

"Selama ini banyak sekolah/madrasah di daerah-daerah yang tidak tersentuh oleh akreditasi karena faktor alam, teknis, dan pembiayaan," kata Toni.

Lebih lanjut, pada 2019 BAN-S/M akan melakukan akselerasi akreditasi untuk daerah-daerah dengan geografis sulit dijangkau. Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah untuk daerah tersebut selama ini belum maksimal dikarenakan faktor alam, teknis dan pembiayaan yang tidak memadai.

BAN-S/M juga akan melakukan pengembangan perangkat akreditasi berdasarkan penilaian kerja (performance) sekolah/madrasah dan tidak lagi pada penilaian administrasi (compliance). Akreditasi merupakan salah satu bagian pentig dalam keseluruhan rangkaian proses pinjaman mutu.

"Oleh sebab itu, maka proses akreditasi perlu terus menerus disempurnakan demi efektivitasnya dalam mendukung upaya perbaikan kualitas pendidikan nasional kita secara sistematis," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement