Rabu 12 Dec 2018 23:11 WIB

Soal Zonasi Sekolah, Bekasi Masih Terkendala Infrastruktur

Masih dibutuhkan penambahan sekolah terutama di SMP.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi sekolah dasar di Bekasi.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ilustrasi sekolah dasar di Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait zonasi siswa sekolah di seluruh wilayah Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan. Di Bekasi, misalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan mengalami kendala karena sistem tersebut otomatis harus menyamaratakan infrastruktur setiap sekolah.

“Infrastrtuktur sekolah di Bekasi masih perlu pembenahan. Itu harus dipenuhi dulu supaya zonasi itu nanti bisa berjalan efektif walaupun tentu tidak bisa langsung optimal,” kata Sekretaris Disdik Kota Bekasi Inayatullah kepada Republika.co.id, Rabu (12/12).

Inay menuturkan, Disdik Kota Bekasi sejatinya sudah secara bertahap melakukan zonasi tersebut. Hanya saja, zonasi yang diterapkan belum terlalu detail di semua wilayah. Selain karena infrastruktur yang belum merata, keberadaan sekolah pun demikian.

Oleh sebab itu, masih dibutuhkan penambahan sekolah terutama sekolah menengah pertama (SMP). Hingga saat ini untuk SD negeri di Kota Bekasi terdapat 418 sekolah, sedangkan swasta ada 280 sekolah. Adapun tingkat SMP yakni sebanyak 49 sekolah negeri dan swasta lebih dari 280 sekolah.

Kebijakan Kemdikbud itu, lanjut Inay, sebetulnya dapat memacu masing-masing daerah untuk terus membenahi sarana prasarana sekolah secara menyeluruh. Hanya saja, tentu setiap daerah berharap ada campur tangan pusat melalui dana bantuan yang dapat digunakan dalam pembangunan infrastrtuktur sekolah. “Tentu kami berharap adanya zonasi itu kualitas dan kuantitas sekolah menjadi sama. Namun, semua tetap kembali kepada orang tua masing-masing,” katanya.

Inay menjelaskan, tentu tidak mungkin semua sekolah negeri bisa menampung murid dari penduduk yang tinggal di sekitar sekolah tersebut. Alhasil, sekolah swasta bakal menjadi alternatif siswa. Karena itu, lanjut dia, selain pekerjaan pembenahan infrastruktur sekolah negeri, perbaikan sarana belajar mengajar sekolah swasta pun menjadi pekerjaan Disdik.

Sebelumnya, Kemendikbud akan mengeluarkan kebijakan zonasi sekolah. Kebijakan tersebut membuat para siswa tak lagi perlu mendaftar ke sekolah. Sebab, nama-nama siswa secara otomatis akan terdaftar di sekolah negeri di daerah tempat dia tinggal. Maka itu, secara otomatis nantinya istilah sekolah favorit atau pun unggulan akan hilang karena siswa bersekolah berdasarkan zona tempat tinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement