Jumat 07 Dec 2018 00:29 WIB

Kemendikbud Pindahkan 332 Berkas Arsip Statis ke ANRI

Pemindahan arsip dilakukan sejak 2006.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Hafil
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memindahkan 332 berkas arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesila (ANRI), di kantor Kemendikbud, Kamis (6/12).
Foto: Adinda Pryanka
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memindahkan 332 berkas arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesila (ANRI), di kantor Kemendikbud, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memindahkan 332 berkas arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesila (ANRI), di kantor Kemendikbud, Kamis (6/12). Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian tugas di bidang kearsipan secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sebanyak 332 berkas arsip statis tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Andi Kasman M.

"Dengan pemindahan arsip ini maka jumlah keseluruhan yang telah dipindahkan sudah cukup besar jumlahnya, dan ini merupakan harta yang tidak ternilai harganya. Ini menunjukan keseriusan kami dalam memberikan perhatian pada kearsipan pendidikan dan kebudayaan," ujar Didik dalam sambutannya.

Kemendikbud telah melakukan pemindahan arsip ke ANRI sejak tahun 2006. Sampai saat ini, tercatat jumlah arsip yang sudah dipindahkan mencapai 12.803 arsip.

Selain pemindahan arsip statis, unit utama di lingkungan Kemendikbud juga telah melakukan serah terima arsip inaktif sebanyak 230.145 berkas kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Umum selaku pembina kearsipan dan pengelola Pusat Arsip Kemendikbud di Ciketing, Bekasi. "Kami sudah membangun kembali kearsipan di Ciketing, ini menunjukan keseriusan kami dalam mengurusi kearsipan kami," ucap Didi

Andi menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud yang telah berperan aktif dalam pengarsipan nasional. Menurutnya, pemindahan ini merupakan perintah undang-undang dengan harapan lembaga negara dapat memindahkan arsipnya paling tidak setiap tahun.

Andi mengatakan, Kemendikbud merupakan salah satu kementerian dan lembaga negara yang rutin menyerahkan arsip statisnya kepada arsip nasional RI. Dalam kurun waktu 5 tahun, Kemendikbud setidaknya sudah menyerahkan arsip sebanyak tiga kali.

"Hal ini menunjukan kepedulian kemendikbud dalam upaya berperan serta dalam melestarikan arsip statis sebagai memori bangsa ini," kata Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement