Selasa 16 Oct 2018 16:50 WIB

Moratorium Pengajuan Prodi Kependidikan Memungkinkan

Ada banyak permasalahan terkait pendidikan guru.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah mengkaji kemungkinan diberlakukannya moratorium pembukaan pengajuan program studi (prodi) kependidikan. Pengkajian itu dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif menekan over supply sarjana kependidikan di Indonesia.

"Itu (moratorium prodi kependidikan) juga menjadi bahan diskusi kami, sangat memungkinkan terjadi," kata Kasubdit Pendidikan Profesi dan Vokasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Edi Mulyono saat dihubungi Republika, Selasa (16/10).

Edi mengakui ada banyak permasalahan terkait pendidikan guru. Seperti belum sempurnanya tata kelola Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah lab atau sekolah mitra atau industri mitra, disparitas kualitas LPTK, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, jelas dia, ada 421 LPTK yang terdiri dari LPTK eks Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Negeri (IKIP Negeri) yang berjumlah 12. Kemudian Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri (FKIP N) dengan total 30, dan LPTK Swasta yang berjumlah 378.

"Yang menjadi persoalan juga soal akreditasi. Dari 421 itu, LPTK yang terakreditasi A hanya 18 dan LPTK terakreditasi B ada 81. Lalu Profi terakreditasi A ada 209 dan prodi terakreditasi B ada 811," jelas dia.

Selama ini, lanjut dia, ada berbagai strategi yang dilakukan untuk mewujudkan guru profesional berkarakter. Misalnya dengan terus meningkatkan daya saing dan akreditasi LPTK, meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan, merevitalisasi LPTK, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan adanya moratorium pengajuan program studi (prodi) kependidikan dan pendirian Sekolah Tinggi Kependidikan dan Ilmu Pendidikan (STKIP). Moratorium dinilai efektif untuk menyelesaikan persoalan over supply sarjana pendidikan (S.Pd).

"Jalan keluar persoalan over supply sarjana pendidikan salah satunya moratorium pembukaan pengajuan prodi-prodi baru di kampus LPTK (pendidikan), pendirian STKIP juga mesti dimoratorium," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Selasa (16/10).

Kendati begitu, menurut dia, moratorium tidak perlu diterapkan untuk semua prodi kependidikan. Pemerintah harus mengklasifikasikan prodi mana saja yang lulusannya masih kurang dan diperlukan.

"Prodi-prodi tertentu saja berdasarkan akreditasinya," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement