Senin 15 Oct 2018 15:02 WIB

Kemendikbud Godok Pedoman Skema PPDB yang Baru

Pedoman tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember 2018.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggodok pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan diterapkan tahun depan. Pedoman tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember 2018.

"Belum, paling lambat akhir desember (selesai)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad saat dihubungi Republika, Senin  (15/10).

Hamid menjelaskan, sistem zonasi telah diimplementasikan secara bertahap sejak tahun 2016 yang diawali dengan penggunaan zonasi untuk penyelenggaraan ujian nasional. Lalu pada tahun 2017 sistem zonasi untuk pertama kalinya diterapkan dalam PPDB, dan hingga saat ini Kemendikbud akan terus menyempurnakan aturan zonasi tersebut.

Sehingga diharapkan pemanfaatan zonasi dapat diperluas untuk pemenuhan sarana. Kemudian, lanjut Hamid, zonasi dapat dimanfaatkan untuk redistribusi dan pembinaan guru serta pembinaan kesiswaan.

"Jadi zonasi itu adalah program yang terintegrasi, artinya zonasi ini bukan hanya PPDB tapi untuk masalah pendidikan lain," jelas Hamid.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan pedoman skema PPDB yang baru akan mengatur sistem PPDB hingga sistem mutasi yang berdasar pada zonasi. Menurut dia, pedoman tersebut akan mengalami banyak perubahan dari aturan PPDB yang sebelumnya.

"Melalui pedoman itu kita atur sistem PPDB, mutasi, tour of duty, tour of area dan kemudian bantuan sarana dan prasarana sekolah itu semua nanti akan diatur melalui zonasi," kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement