Ahad 14 Oct 2018 17:05 WIB

Guru Diminta Junjung Netralitas Ketika Mengajar

Sebagai pendidik para guru kerap lupa kalau pada posisinya haruslah netral.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Guru mengajar (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Guru mengajar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepala-kepala Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mengingatkan kepala-kepala sekolah dan para pendidik maupun tenaga kependidikan untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilpres. Baik para pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.

Hal itu berkaitan dengan adanya laporan kasus guru agama berinisial N di SMA Negeri 87 Jakarta yang diduga menyampaikan pandangan politiknya, dan ujaran kebencian terhadap capres tertentu di ruang kelas. N dituduh salah satu orangtua murid tidak bersikap netral karena menyampaikan pandangan politiknya untuk mempengaruhi peserta didiknya memilih calon tertentu. Modusnya, N memutarkan  video gempa di Palu, Sulawesi Tengah dalam proses pembelajarannya saat membahas materi sholat jenazah dan N dituduh menyebut banyak korban gempa dan Tsunami yang meninggal akibat Jokowi.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lystiarti menilai apa yang dilakukan guru tersebut sudah di luar kewajaran dan telah menyalahi aturan. Karena, selayaknya seorang guru seharusnya dia menjunjung tinggi netralitas ketika mengajar.

"Jadi kami mendorong para guru, baik guru PNS maupun Non PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan (sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis. Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian. Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokrasi yang terbuka, jujur dan menghargai HAM siapapun. Ini sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian," kata Retno melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (14/10).

KPAI, lanjut Retno, juga sangat mengapresiasi Kepala SMAN 87 Jakarta dan Sudin Dikmen Wilayah I Jakarta Selatan yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya dan dengan cepat menangani kasus ini,  memproses dan membina guru N. Karenanya sebagai pembelajaran bagi para pendidik di Indonesia, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi  DKI Jakarta untuk memproses kasus guru N dengan tetap memberikan kesempatan kepada guru N menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri sebagaimana di atur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sebelum dijatuhi sanksi sesuai ketentuan PP No. 53 tahun 2010.

"Karena mau bagaimanapun asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nantinya dari hasil pemeriksaan,  jika terbukti bersalah maka penegakan aturan tentu harus dilaksanakan," tegas Ratna.

Kasus serupa juga diterima KPAI dari orangtua siswa pada salah satu SD swasta di Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga seorang guru yang baru dilantik sebagai Kepala Sekolah memulai pidato pertamanya saat upacara dengan ajakan jangan memilih capres tertentu dihadapan pendidik dan peserta didik sekolah tersebut,  padahal yang bersangkutan kepala sekolah jenjang SD (Sekolah Dasar).

KPAI juga menerima laporan seorang guru yang mengirimkan screen shoot percakapan grup para guru di sekolahnya (SMA Negeri), dimana  yang bersangkutan kebetulan juga masuk ke dalam grup tersebut. Para guru dalam grup  tersebut hampir setiap hari mengirimkan berbagai postingan dan berbagai link berita yang menyudutkan penguasa, bahkan kerap mengarah pada ujaran kebencian terhadap capres tertentu.

Karena ujaran kebencian di posting hampir setiap hari oleh para anggota grup secara bergantian, maka si pelapor menjadi khawatir jika pandangan politik dan kebencian para guru tersebut berpotensi akan di sampaikan juga ke ruang-ruang kelas saat mereka mengajar.

Beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa sebagai pendidik kerap lupa kalau pada posisinya sebagai guru haruslah netral. “Guru seharusnya tidak membawa pandangan politiknya ke dalam kelas, apalagi jika dibumbui dengan ujaran kebencian pada calon tertentu. Guru harus memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik kepada murid-muridnya karena dia adalah model yang ditiru oleh peserta didiknya,” tegas Retno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement