Rabu 10 Oct 2018 19:21 WIB

Sembarang Rekrut Guru Honorer, Kepsek Bisa Dipenalti

Perekrutan guru honorer oleh sekolah harus berdasar pada kebutuhan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah guru honorer dan tenaga administrasi honorer menyampaikan aspirasi saat aksi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (5/10).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Sejumlah guru honorer dan tenaga administrasi honorer menyampaikan aspirasi saat aksi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar sekolah tidak seenaknya merekrut guru honorer. Dia bahkan menyebut akan memberi penalti atau sanksi jika ditemukan kepala sekolah 'nakal' yang merekrut guru honorer tidak berdasar pada kebutuhan.

 

"Memang ada juga kepala sekolah yang nakal mengangkat guru honorer bukan untuk mengganti pensiun, itu bisa kami sisir nanti dan akan kami penalti jika itu dilakukan," kata Muhajir, Rabu (10/10).

Dia menegaskan, perekrutan guru honorer oleh sekolah harus berdasar pada kebutuhan. Jika sekolah tidak kekurangan guru namun tetap merekrut guru honorer, jadi dia, itu termasuk kategori pelanggaran.

"Artinya kalau tidak dibutuhkan tapi dia rekrut berarti itu pelanggaran," tegas Muhadjir.

(Baca: Kemendikbud Rancang Skema Penuntasan Guru Honorer K2)

Dia juga menegaskan, tidak boleh ada praktek nepotisme dalam merekrut guru honorer. Misalnya merekrut guru honorer karena yang bersangkutan adalah keluarga dekat, karib, dan lain sebagainya.

"Tidak boleh gara-gara saudara terus direkrut (jadi guru honorer) nanti akan coba kami sisir," jelas dia.

Sementara itu menurut Muhadjir, penghentian rekruitmen tenaga honorer ini juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan guru honorer. Sanksi yang akan diberikan tersebut berdasarkan surat edaran menteri.

"Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda bukan pemerintah pusat, memang political will atau keinginan baik dari pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," ujar dia.

Menurut Muhadjir, sanksi yang diberikan nanti terkait dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement