Rabu 10 Oct 2018 14:51 WIB

Kemendikbud Rancang Skema Penuntasan Guru Honorer K2

Para guru honorer K2 diminta terus meningkatkan kompetensi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merancang skema untuk penuntasan guru honorer kategori dua (K2). Melalui skema itu direncanakan, persoalan guru honorer K2 akan tuntas pada tahun 2024. Kendati begitu, Mendikbud Mendikbud Muhadjir Effendy meminta agar para guru honorer K2 terus meningkatkan kompetensi karena guru yang bisa diangkat hanya yang lolos seleksi kompetensi dasar.

"Tapi itu masih rencana, skema ini kan harus sesuai dengan BKN. Untuk skemanya sebenarnya sudah dan cukup mudah sekai, secara konsep. Yaitu pengangkatan guru itu tidak boleh kurang dari jumlah pensiun, itu yang penting," ungkap Muhadjir di Jakarta, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan, saat ini sisa guru K2 tercatat ada 157.210. Namun jika merujuk pada UU ASN hanya ada 12.883 guru honore K2 yang dinilai layak menjadi CPNS karena usia mereka di bawah 35 tahun dan berpendidikan minimal sarjana (S1).

Karena itu dia melanjutkan, bagi guru honorer K2 yang tidak lolos CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK). Karena seleksi tersebut tidak terbatas oleh usia. Adapun jika tetap tidak lolos, maka setiap guru honorer K2 bisa mengikuti ujian sebagai guru pengganti yang gajinya akan dibayar sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

"Dan itu dananya akan ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing. Maka dari itu perlu ada dorongan dan dukungan dari semua pihak," jelas Muhadjir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjiafudin menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) terkait penuntasan guru honorer K2. Karena setiap kebijakan yang dibentuk tidak akan efektif jika realisasi di pemdanya tidak berjalan dengan baik.

"Dengan Undang-undang tahun 2014 tentang Pemda itu jadi kunci ya, bahwa persoalan kesejahteraan guru juga harus jadi komitmen Pemda," tegas dia.

Gumanti Awaliyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement