Rabu 03 Oct 2018 00:07 WIB

Pemerintah Kaji Dana Pensiun bagi PPPK

PPPK tidak menerima pensiun namun penggajian akan dilakukan sama dengan PNS.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghadiri pencanangan Program Gizi Anak Sehat (Progas) di SD 1 Inpres Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghadiri pencanangan Program Gizi Anak Sehat (Progas) di SD 1 Inpres Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan status guru PNS sama dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perbedaannya, PPPK tidak menerima pensiun namun penggajian akan dilakukan sama dengan PNS.

Namun untuk mempertimbangkan masa depan guru PPPK pada usia pensiun, kata dia, pemerintah sedang mengkaji mekanisme penggajian sehingga para PPPK tetap mendapat gaji setelah pensiun.

"Ada mekanisme bagaimana dia (PPPK) nanti setelah pensiun tetap dapat gaji. Tentu saja harus dibicarakan dengan mereka karena kan dipakai itu uangnya mereka. Misalnya dengan pemotongan gaji tiap bulan, nanti dia pensiun akan mendapat manfaat dari itu sendiri," kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Selasa (2/10).

Dia menyatakan, nantinya jika dana pensiun bagi guru PPPK disetujui, pemerintah akan bekerja sama dengan PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun). Begitupun perihal skema dan lainnya masih digodok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano mengatakan, perihal wacana dana pensiun bagi guru PPPK masih diproses. Saat ini, pihaknya masih fokus pada seleksi 112 ribu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Ya kita fokus dulu pada CPNS, mudah-mudahan lancar. Itu selesai, baru kita fokus lagi ke PPPK," jelas Supriano.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement