Jumat 28 Sep 2018 03:03 WIB

Mendikbud Minta Guru Honorer Tetap Mengajar

Ia sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) mengenai pengangkatan guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru honorer tetap melakukan tanggung jawabnya sebagai guru dengan menjalankan kewajiban mengajar siswa.

"Saya imbau kepada guru untuk menyampaikan aspirasinya pada pemerintah dengan cara yang lebih proporsional. Terutama jangan sampai apa yang dilakukan membuat kegiatan tanggung jawab sebagai guru tidak terpenuhi, yakni menjamin proses belajar siswa berjalan dengan baik," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (27/9).

Muhadjir mengatakan permasalahan guru honorer, terutama yang berusia diatas 35 tahun dapat diselesaikan dengan cara pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ia sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) mengenai pengangkatan guru honorer tersebut.

"Saat ini sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan. Diperkirakan dalam minggu ini akan terbit," katanya.

Meski melalui jalur PPPK, Muhadjir menambahkan tetap ada proses seleksi, sama halnya dengan perekrutan guru pegawai negeri sipil. Untuk berapa kuota guru PPPK yang akan diangkat, Muhadjir mengatakan akan menelaahnya bersama Kementerian Keuangan.

"Kami belum bisa memperkirakan berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Tetapi kami belum menelaah secara intensif karena hal itu berkaitan dengan perubahan peraturan, misalnya guru mengajar satu mata pelajaran padahal seharusnya guru bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran," katanya.

Muhadjir menambahkan PPPK merupakan usulan Kemendikbud untuk memberikan peluang kepada guru-guru honorer, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun karena batas usia untuk PNS maksimum 35 tahun. Sementara, banyak guru honorer yang berusia diatas 35 tahun. Disinggung mengenai prasyaratan akademik yang dibutuhkan untuk jalur PPPK, Muhadjir mengatakan hal itu akan diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement