Jumat 21 Sep 2018 21:14 WIB

Mendikbud Mohon Kesadaran Guru Honorer Tingkatkan Kualitas

Guru honorer memprotes Peraturan Menteri PAN-RB soal batas usia penerimaan CPNS.

Ribuan guru se-Kabupaten Garut memadati kompleks Pemerintah  Daerah (Pemda) Garut untuk melakukan demonstrasi pada Selasa (18/9).  Demonstrasi itu menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer di Garut.
Foto: Eric Iskandarsjah Z/REPUBLIKA
Ribuan guru se-Kabupaten Garut memadati kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Garut untuk melakukan demonstrasi pada Selasa (18/9). Demonstrasi itu menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer di Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru-guru honorer untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas mengajar. Sehingga, para guru honorer dapat lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2018.

"Saya mohon untuk kesadarannya, mereka (guru honorer) kalau ingin lulus ujian CPNS ya kualitasnya ditingkatkan. Jangan kemudian dengan cara-cara tertentu, meminta supaya itu diabaikan," kata Muhadjir, di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/9).

Menurutnya, selain agar dapat lulus ujian CPNS, peningkatan kualitas guru honorer juga diperlukan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mendikbud menyatakan, dengan meningkatkan kualitas, maka guru-guru honorer K2 diharapkan dapat bersaing dengan yang sepadan untuk mengisi formasi lowongan tenaga guru PNS di sekolah-sekolah negeri.

"Karena nanti kalau kualitas itu diabaikan, yang rugi bukan orang per orang, tetapi negara rugi. Tadi juga sudah disampaikan bahwa human capital index kita masih rendah," katanya pula.

Pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait PPPK guna mengatur keberadaan tenaga kerja honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti tes CPNS atau bagi mereka yang tidak lolos tes tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penyusunan rancangan PP tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni kualitas sumber daya manusia (SDM) dan usia pelamar.

"Dalam rancangan PP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya, tentu ada persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi PPPK, dari sisi kualitas dan dari sisi usia," kata Bima lagi.

Karena itu, bagi pegawai honorer yang nantinya tidak lolos dalam tes seleksi penerimaan CPNS pada 2018, harus kembali menjalani seleksi untuk menjadi pegawai honorer pemerintah. Seleksi untuk menjadi PPPK itu dimaksudkan agar instansi pemerintahan mendapat pegawai honorer berkualitas, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi fokus bidang penerimaan CPNS.

"Untuk tenaga guru honorer K2 yang masih memenuhi syarat usia bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan tahun ini. Sementara untuk yang tidak bisa mengikuti tes CPNS (karena syarat usia), nanti setelah rancangan PP tentang PPPK ditetapkan bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK," ujarnya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement