Selasa 18 Sep 2018 10:05 WIB

Kemendikbud Bahas Aturan Zonasi Bersama Pemda

Saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menyosialisasikan kebijakan zonasi secara lebih baik. Rakor yang digelar Senin (17/9) malam tersebut diikuti perwakilan dari 11 dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Setelah diawali dengan beberapa langkah-langkah penyesuaian, kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah.

"Tugas kita saat ini adalah bagaimana mengurangi ketimpangan yang menganga, yang terjadi akibat struktur selama puluhan tahun," kata Muhadjir, Selasa (18/9).

Dia meminta, agar rangkaian kebijakan zonasi dapat direalisasikan dengan baik oleh para pengambil kebijakan di daerah. Apalagi ditunjang dengan rencana alokasi transfer daerah pada anggaran fungsi pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 jumlahnya semakin besar.

Saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan sekitar 1.900 zona. Mendikbud meminta agar para peserta rakor yang menjadi perwakilan pemerintah daerah dapat bersama-sama menetapkan zona-zona persekolahan di wilayah masing-masing.

"Pemda duduk bersama, lalu mengklarifikasi, apakah zona yang kita tetapkan ini sudah sesuai dengan yang ada di lapangan atau belum. Kemudian bersama-sama melakukan penyesuaian-penyesuaian agar lebih baik lagi. Pertemuan ini untuk mematangkan. Ke depan semua masalah pendidikan pendekatannya menggunakan sistem zonasi," kata Muhadjir.

Mendikbud berharap Dinas Pendidikan segera dapat memulai pendataan siswa dan mengukur ketersediaan ruang belajar dan fasilitas pendidikan di tiap zona. Sehingga tidak perlu lagi ada pendaftaran siswa di awal tahun ajaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak jauh hari anak-anak sudah tahu nanti dia akan melanjutkan sekolah di mana. Nanti itu peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona. Guru Bimbingan Konseling juga berperan penting dalam memberikan pembinaan siswa, mau melanjutkan ke mana, memilih SMA atau SMK bidang apa," terang dia.

Muhadjir berpesan agar para sekolah sebagai layanan publik tidak boleh lagi dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi. Muhadjir juga optimistis wajib belajar 12 tahun dapat segera terwujud jika penerapan sistem zonasi berjalan baik.

Baginya, sistem zonasi yang sudah dimulai saat ini dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pencanangan target nasional tersebut. Disebutkannya, cukup banyak negara maju yang memberlakukan sistem zonasi sejak lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement