Jumat 14 Sep 2018 05:03 WIB

Forum Honorer K2 Nilai Seleksi PPPK Bukan Solusi

Untuk menjadi PPPK, para honorer perlu melewati enam tahapan seleksi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) menegaskan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama sekali tidak menjadi solusi dari tuntutan para honorer K2. Karena dengan PPPK, pemerintah masih dinilai belum menjamin kesejahteraan para honorer K2 terutama yang berusia di atas 35 tahun.

Koordinator FHK2I Jakarta, Nurbaiti mengatakan, untuk menjadi PPPK para honorer K2 perlu melewati sekitar enam tahapan seleksi. Namun, jika dinyatakan tidak lolos, maka para honorer K2 tetap menjadi tenaga honorer seperti sebelumnya.

"Menjadi PPPK juga tidak segampang yang dia ucap harus melalui enam tahapan, nantinya juga pakai seleksi lulus dan tidak lulus. Kalau lulus mungkin masih beruntung kalau tidak ya di kembalikan ke daerah," terang Nur.

Karena itu dia meminta agar pemerintah benar-benar membuat kebijakan yang berpihak pada honorer K2. Pemerintah juga didesak untuk memberi keadilan kepada para honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PP.

"Penetapan PP tentang PPPK ini agak ruwet karena banyak instansi yang terlibat. Sehingga pasal per pasal dipelototi," kata Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Herman Suryatman.

Menurut dia, saat ini pembahasan RPP tentang PPPK sedang dalam proses finalisasi. Sehingga jika finalisasi selesai, PP PPPK sudah bisa diterapkan sebagai solusi dalam penyelesaian masalah honorer K2 di atas 35 tahun. "Diharapkan setelah itu (rampungnya PP tentang PPPK) kan bisa jadi solusi bagi honorer K2," ucap Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement