Kamis 30 Aug 2018 09:45 WIB

Penyelundupan Benda Cagar Budaya Berhasil Digagalkan

Cagar budaya tersebut berupa tengkoral Suku Asmat dan Suku Dayak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menlu Retno Marsudi mengapresiasi Pemerintah Australia yang telah menyelamatkan kembali benda cagar budaya Indonesia berupa tengkorak Asmat. Benda itu diselundupkan ke Australia setelah ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014.  Penyerahan benda cagar budaya itu berlangsung di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Dok Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menlu Retno Marsudi mengapresiasi Pemerintah Australia yang telah menyelamatkan kembali benda cagar budaya Indonesia berupa tengkorak Asmat. Benda itu diselundupkan ke Australia setelah ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014. Penyerahan benda cagar budaya itu berlangsung di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia menerima kembali benda cagar budaya yang berhasil diselamatkan oleh Pemerintah Australia dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengapresiasi pemerintah Australia yang cepat merespon keinginan pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan tengkorak Asmat yang ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014.

Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya. Tengkorak tersebut kemudian diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli dan berasal dari Suku Asmat dan Dayak.

"Saya apresiasi terlebih Department of Communication and the Arts Australia menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia itu," kata Muhadjir melalui pesan tertulisnya, Kamis (30/8).

Penyerahan benda cagar budaya itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, dengan disaksikan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menlu Retno Marsudi di kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (29/8). Turut hadir Duta Besar RI di Australia, Duta Besar Australia di Indonesia, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian RI.

Baca juga: Indonesia Catat sejarah Baru di Dunia Olahraga Asia Tenggara

Muhadjir menyatakan, setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun takbenda.

Menlu Retno menyebut, penyerahan kembali benda cagar budaya ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya. "Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum. Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers," ungkap dia.

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Hilmar Faris menyampaikan benda cagar budaya tersebut terdiri atas tiga tengkorak Suku Asmat dan dua tengkorak Suku Dayak. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak dimaksud tergolong sebagai benda cagar budaya.

"Dan oleh karena itu, dilarang untuk dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dengan izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," tegas Hilmar.

Penyerahan tengkorak kali ini merupakan pengembalian benda cagar budaya Indonesia yang kedua kalinya dilakukan oleh pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra. Penyerahan yang pertama terjadi pada tahun 2006 berupa 1 (satu) buah tengkorak suku Asmat, dan selama ini disimpan di KBRI Canberra. Tengkorak yang diterima, sementara waktu akan disimpan dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum (Dit. PCBM) Kemendikbud.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Korupsi, PKS Bungkam

Lebih lanjut, dia mengungkapkan saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya meratifikasi konvensi UNESCO tahun 1970 (Convention the Means of Prohibiting and Oreventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property).

"Kemdikbud telah menyusun naskah akademiknya, namun perlu dilakukan sinergi dengan kementerian lain terutama Kementerian Luar Negeri untuk merealisasikan ratifikasi konvensi tersebut," kata Hilmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement