Kamis 02 Aug 2018 14:26 WIB

Pemkab Simalungun Diminta Cari Solusi Beasiswa Arnita

Ombudsman meminta Pemkab berhenti mengelak dengan mencari-cari alasan

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Beasiswa
Beasiswa

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara meminta Pemkab Simalungun segera mencari solusi penggunaan anggaran untuk membayar tunggakan uang kuliah Arnita Rodelina Turnip. Hal ini menanggapi kebingungan Pemkab dalam mencari alokasi anggaran karena Arnita sempat keluar dari daftar penerima beasiswa utusan daerah (BUD) dan tidak tertampung di ABPD.

"Saya kira, Pemkab jangan mencari-cari alasan dan dalih lagi. Pemda lebih tahu mekanisme penganggaran. Ini adalah tanggungjawab Pemda. Hentikanlah mengelak dengan mencari-cari alasan," kata Abyadi, Kamis (2/8).

(Baca: Pemkab Simalungun Bingung Bayar Uang Kuliah Arnita)

Abyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu respon Pemkab Simalungun dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pemkab diminta segera mengambil sikap karena pihak Intitut Pertanian Bogor (IPB) menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Arnita harus dibayarkan pada September nanti.

"Tidak perlu diajari dari mana mencari anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT. Kan bisa dianggarkan di P-APBD Simalungun 2018. Semua bisa dilakukan, soal niat saja. Emang nggak ada niat menyelesaikan masalah ini," ujar Abyadi.

Menurut Abyadi, sikap Pemkab tersebut seolah menunjukkan ketiadaan niat untuk menyelesaikan masalah ini. Seharusnya, Pemkab melakukan berbagai upaya terlebih dahulu untuk menyiasati masalah anggaran tersebut.

"Mestinya kan, Pemkab konsultasi dulu dengan berbagai pihak bagaimana mekanisme penganggarannya ini. Misalnya, konsultasi ke Pemprov Sumut soal itu," kata Abyadi.

Mulai hari ini, Abyadi mengatakan, Ombudsman akan berkomunikasi intens dengan Kepala Dinas Pendidikan Simalungun dan pejabat terkait lain untuk mengetahui keputusan Pemkab. Sikap Pemkab ini penting untuk segera diketahui karena tenggat pembayaran uang kuliah Arnita bulan depan.

"Semoga semua berjalan baik," ujar Abyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement