Kamis 26 Jul 2018 10:26 WIB

Rumusan DPR dan Pemerintah Dinilai tak Jadi Solusi Honorer

Sekitar 80 persen guru honorer K2 berusia lebih dari 35 tahun

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua (K2) Titi Purbaningsih menyebut, lima poin yang dirumuskan oleh pemerintah dan DPR beberapa hari lalu sama sekali tidak menjadi solusi bagi permasalahan guru honorer K2. Sebab, nyatanya dalam rumusan tersebut pemerintah masih membatasi usia guru honorer K2 dalam seleksi CPNS.

"Hasil dari rapat gabungan itu justru membuat kami bingung karena yang bisa ikut tes CPNS hanya yang berusia di bawah usia 35 tahun. Ini lah yg membuat kami merasa belum diberikan keadilan," kata Titi kepada Republika di Jakarta, Rabu (25/7).

Titi menjelaskan, saat ini sekitar 80 persen guru honorer K2 berusia lebih dari 35 tahun. Otomatis banyak dari guru honorer K2 yang tidak bisa ikut seleksi dan diangkat menjadi PNS.

Sebagai solusi, dia meminta, agar pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut melalui revisi ASN nomor 5 tahun 2014. Dengan revisi tersebut, kata dia, dipastikan seleksi CPNS bagi honorer K2 tidak akan terkotak-kotak usia dan setiap instansi juga bisa memprioritaskan usia kritis dan masa kerja.

"Kalau kebijakan melalui revisi ASN semua honorer K2 tanpa kecuali bisa di angkat menjadi PNS," jelas dia.

(Baca: IGI Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Guru Honorer)

Dalam poin rumusan pemerintah dan DPR tersebut juga disebutkan dari total 425.243 honorer K2, bagi yang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS, DPR dan Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi. Diantaranya pemerintah akan membuka tes PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bagi Titi, opsi tersebut tidak menjadi solusi tepat. Karena, tidak ada jaminan kalau mengikuti PPPK para guru honorer tidak akan tergusur dan dibatas kontrak. Mengingat, guru PPPK memang terikat perjanjian batas waktu mengajar.

"Dan yang tidak lulus PPPK di kembalikan ke daerah juga dapat jaminan kah mereka akan bisa mendapat UMK? Padahal honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun masa kerjanya lebih lama dari yang usia 35 ke bawah," tegas Titi.

Karena itu, dia berharap, pemerintah merevisi UU ASN bagi guru honorer K2 sehingga pengangkatan CPNS bagi guru honorer K2 tidak dibatasi usia. Karena hingga saat ini banyak guru honorer K2 yang telah mengajar selama 13 tahun namun tidak kunjung mendapat sertifikasi.

Sebelumya, DPR RI merampungkan rapat kerja gabungan dengan kementerian pada Senin (23/7) yang juga membahas solusi untuk guru honorer Kategori 2 (K2) se-Indonesia. Pasca pertemuan tersebut, setidaknya ada lima poin penting yang bisa menjadi titik terang permasalahan tersebut.

Pertama, pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan masalah K2 yang jumlahnya mencapai 438.590 orang, paling lambat Desember ini. Kedua, sesuai Undang-udang dan aturan terkait lainnya, ada 13.347 K2 yang segera ikut tes CPNS.

Selanjutnya poin tiga, bagi sisa 425.243 Honorer K2 yang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS, DPR dan Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi. Diantaranya pemerintah akan membuka tes PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Adapun poin empat yaitu, DPR mendorong pemerintah memvalidasi data K2 secara teliti. Dan yang terakhir DPR mendorong pemerintah memasukkan anggaran penuntasan K2 ini pada Nota Keuangan RAPBN 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement