Senin 09 Jul 2018 21:24 WIB

Kelompok Masyarakat Kritisi Sistem Zonasi PPDB Jabar

Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat menilai sistem zonasi tidak siap.

[Ilustrasi] Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring
Foto: Antara/Maulana Surya
[Ilustrasi] Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Puluhan orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat mengkritisi sistem zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat. Gerakan ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat, tadi siang. 

“Itu semua merupakan bentuk kritik kami terhadap sistem zonasi PPDB," kata Koodinator Investigasi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat Rusdoyo Punsu, di Bandung, Senin (9/7).

Ia menuturkan selama ini, banyak orang tua murid yang dirugikan akibat sistem zonasi PPDB. Apalagi, Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPBD ini membuat alokasinya meningkat dari 30 persen menjadi 40 persen.

"Sehingga selain akibat pergub baru ini, adanya Permendikbud 14 Tahun 2018 mengisyaratkan sekolah wajib menerima peserta didik 90 persen dari zonasi terdekat dari seluruh jumlah siswa yang diterima," kata dia.

Ke depan, lanjut dia, Pemprov Jawa Barat bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat (Kementerian Pendidikan) bahwa sistem zonasi dalam PPDB belum siap diterapkan. Ia mengatakan sistem zonasi ini seharusnya disiapkan perangkat dan gurunya. 

“Harus benar-benar siap kalau belum siap bahkan dipaksakan akan banyak temuan dalam PPDB dan tadi sore kami sudah beraudiensi dengan perwakilan Disdik Jawa Barat. Mereka berjanji akan mengakomodasi tuntutan kami," kata dia.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan gerakan kepada perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pertama, memaksimalkan rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

Langkah ini agar daya tampung sekolah negeri kembali pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2003. Pada aturan itu, umlah siswa atau rombongan belajar di tingkat SMA dan SMK adalah 40 siswa per rombongan belajar.

Kedua, yang tidak masuk karena kendala sistem zonasi atau petugas PPDB bisa diakomodasi. Terakhir, jika kuota melebihi dari yang ditetapkan maka siswa akan diarahkan ke sekolah swasta yang bekerja sama dan biayanya dikerjasamakan dengan pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement