Sabtu 07 Jul 2018 12:54 WIB

Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer Belum Disepakati

Pembahasan terutama berkaitan dengan kesanggupan kas negara

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat 100 ribu guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2018 ini belum disepakati. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebutkan, berjalan atau tidaknya usulan tersebut masih bergantung dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menurutnya, Kemendikbud hanya berwenang untuk mengusulkan kuota pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Untuk tahun 2018 ini, pihaknya mengajukan angka 100 ribu. Hanya saja, lanjutnya, realisasi kebijakan ini masih perlu pembahasan terutama berkaitan dengan kesanggupan kas negara untuk mengangkat 100 ribu guru honorer.

"Kemendikbud hanya mengusulkan kuota untuk mengisi guru pengganti pensiun. Kemudian dari mana sumbernya (dananya) itu wewenang Kemen PAN-RB. Kalau negara uangnya kondisi ekonomi bagus ya bisa lebih dari itu (100 ribu)," jelas Muhadjir usai menutup Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (6/7).

Sebelumnya, Kemendikbud telah menyerahkan data kekurangan guru di seluruh Indonesia kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Adapun data guru yang diserahkan yaitu sebanyak 730 ribu guru, mencakup guru level TK hingga SMA dan SLB.

Pemerintah sempat menyatakan bahwa tidak ada jalur khusus bagi guru honorer dalam perekrutan CPNS tahun 2018. Bagi guru honorer kategori 1 (K1) dan K2 memiliki kesempatan yang sama pada perekrutan CPNS. Kedua kategori harus melalui seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes CPNS, hingga kesediannya untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, guru honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upahnya langsung dibiayai oleh APBD. Tenaga honorer yang masuk dalam daftar K1 merupakan pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instasni pemerintah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Guru honorer K1 ini disebut memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.

Adapaun kelompok guru honore kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005. Namun bedanya, mereka tidak dapat upah dari ABPD/APBN seperti honorer K1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement