Senin 02 Jul 2018 14:15 WIB

Itjen Kemendikbud Terima Laporan Dugaan Pungli dalam PPDB

Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Panitia pelaksana melayani antrean wali murid saat pendaftaran PPDB Online di SMKN 1, Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Panitia pelaksana melayani antrean wali murid saat pendaftaran PPDB Online di SMKN 1, Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Pengaduan PPDB yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran PPDB sistem zonasi tahun 2018. Bahkan, tim menerima laporan adanya dugaan pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

"Sekitar 30-an laporan yang masuk soal PPDB melalui sistem zonasi. Dan ada pengaduan adanya jalur mandiri yang harus membayar sejumlah uang," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Totok Suprayitno saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/7).

Dia mengatakan, keluhan yang masuk variasinya beragam. Mulai dari keluhan tentang adanya kecurangan dalam PPDB, pertanyaan seputar kebijakan PPDB, hingga saran dan laporan pungli dalam PPDB tersebut. Sebagai tindak lanjut laporan dugaan pungli, menurut Totok, saat ini pun tim dari Itjen sedang melakukan audit khusus ke lapangan.

"Untuk kasus yang dilaporkan terjadi di jalur mandiri, tim sedang audit khusus ke lapangan," tegas Totok.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang praktik jual beli kursi.

"Pada PPDB ini Kemenikbud menyerukan agar tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana," tegas Muhadjir.

Dia meminta agar semua pihak mulai dari Pemda, aparat terkait hingga pihak sekolah menjamin PPDB 2018 berlangsung dengan objektif, akuntabel dan transparan. 

"Dalam rangka mendorong akses pendidikan, jangan sampai ada pungli, semua harus terlayani untuk menjamin PPDB yang transparan dan akuntabel," tegas dia.

Sebelumnya Kemendikbud mengklaim sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang telah dilakukan di beberapa daerah berjalan dengan baik. Meski ada keluhan atas sistem tersebut, tapi Kemendikbud menyebut bahwa sistem ini sudah sesuai dengan apa yang direncanakan.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online yang diberlakukan sekarang memang lebih mementingkan siswa yang lingkungan rumahnya paling dekat dengan sekolah baik sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement