Senin 02 Jul 2018 03:19 WIB

Disdik Kota Bandung Siap Gelar PPDB Berbasis Zonasi

Melalui sistem zonasi, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung siap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. PPDB di Kota Bandung tahun ini memberlakukan sistem kebijakan Zonasi. 

"Insya Allah PPDB berbasis zonasi 90 persen ini siap dilaksanakan. Karena ini diatur secara nasional maka relatif juga sudah tersosialisasi dengan baik ke masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/7).

Elih menuturkan melalui sistem ini, penerimaan peserta didik berdasarkan radius dan jarak tempat tinggal dan sekolah. Harapannya, semua warga Kota Bandung bisa mendapat pendidikan yang dekat tempat tinggal. 

Bagi sekolah di perbatasan, kata dia, masyarakat di luar Kota Bandung juga mendapatkan kuota sebesar 10 persen berdasarkan kedekatan dengan sekolah. Dengan demikian, mereka tetap bisa bersekolah di sekolah terdekatnya. 

Ini berlaku di 16 sekolah yaitu, SMP 12, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 48, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55 dan SMP 57. “Kelebihan sistem zonasi yaitu pemerataan pendidikan,” kata dia.

Ia menyebutkan kelebihan lainnya, yakni lebih hemat waktu karena sekolah dekat, lebih hemat biaya transportasi, dan mengurangi kemacetan. Dengan sistem ini, para calon murid yang akan sekolah mampu memilih sekolah dengan mudah.

Ia mengungkapkan khusus untuk jalur prestasi, yaitu bidang sains, olahraga, seni budaya, ilmu pengetahuan (Iptek), dan keagamaan. Untuk jalur akademik, dengan ketentuan penyaluran di lima sekolah tingkat SMP.

Kelimanya, yaitu SMP 2, SMP 5, SMP 7, SMP 14 dan SMP 44, dengan kuota masing-masing 40 persen. Jalur ini hanya untuk penduduk kota Bandung dengan kriteria jumlah nilai USBN dan rata rata nilai rapor pengetahuan kelas IV, V semester 1 dan 2, serta kelas V semester I.

Sementara itu, untuk Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur yang disediakan dari kalangan ekonomi kurang mampu dengan kuota minimal 20 persen yang termasuk dalam jalur zonasi 90 persen. Ia berharap proses PPDB 2018 ini bisa berjalan dengan lancar.

Ia menuturkan Disdik Bandung sudah bekerjasama dengan berbagai pihak agar proses online bisa berjalan tanpa kendala. Hal ini untuk memastikan sistem mengaksesnya tidak error.

"Online ini insya Allah kami sudah persiapkan dengan baik. Kerjasama dengan PLN serta perusahaan penyedia jaringan jadi secara teknologi semoga aman," ujarnya.

Di sekolah, ia mengatakan dipersiapkan tim untuk membantu pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah. Sehingga, masyarakat yang datang ke sekolah untuk mendapatkan informasi bisa melalui tim yang disebut Tim Sub Pembantu PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi).

"Tim PPID ini siap membantu masyarakat untuk memberi informasi PPDB. Tiap sekolah buat tim masing-masimg dengan orang yang terlatih Disdik 1 orang," ujarnya.

Ia memastikan, proses PPDB di Kota Bandung untuk TK, SD dan SMP berlangsung serentak. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 2-6 Juli, kemudian pengumuman pada 9 Juli, daftar ulang 10-11 Juli. Para siswa akan mulai bersekolah pada 16 Juli mendatang.

photo
Penerimaan Siswa Baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement