Kamis 28 Jun 2018 16:27 WIB

Zonasi tak Efektif Hapus Sistem Kasta di Lembaga Pendidikan?

Kamis (28/6) adalah hari terakhir PPDB dari jalur I lokal.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aturan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) nampaknya belum efektif menghapus sistem kasta di lembaga pendidikan. Karena pada kenyataannya, di berbagai daerah rerata hasil ujian nasional masih menjadi pertimbangan utama dalam PPDB. Padahal sesuai instruksi Permendikbud 14/2018, 90 persen PPDB harus berbasis pada radius atau zona terdekat antara sekolah dan rumah.

Salah satu orang tua calon siswa, Inung Kurnia mengaku sempat galau saat mendaftarkan anak sulungnya, Kenya Maharani. Sebab sejak hari pertama pendaftaran jalur I lokal, Kenya ingin mendaftar ke tiga sekolah yakni SMAN 28, 70 dan 55 Jakarta. 

“Semua sekolah yang diincar anak saya persaingan nilai ujian nasional (NUN) nya sangat ketat, jadi sata sempat galau mau daftarkan ke mana,” kata Inung saat berbincang dengan Republika di  Jakarta, Kamis (28/6).

Inung mengatakan, sebenarnya NUN anaknya sudah cukup besar yakni 88,63. Namun hingga menjelang hari terakhir pendaftaran, NUN dari pendaftar lain pun sangat tinggi-tinggi. Misalnya saja, kata Inung, di SMAN 28 nilai anaknya hanya cukup untuk jurusan IPS.

“Tapi galau sedikit berkurang, karena di SMAN 70 dan 55, posisi anak saya relative aman. Apalagi di SMAN 55, nilai anak saya di posisi ketiga. Karena itu sekarang sudah fiks daftar ke SMAN 55 Jakarta,” jelas Inung.

Inung menyatakan, andai saja 90 persen PPDB mengacu pada zonasi maka dia tidak akan se’galau’ sekarang. Karena peluang bagi anaknya mendaftar di sekolah yang radiusnya dekat dengan rumah lebih besar. Namun jika seperti sekarang, jelas dia, tetap saja calon siswa yang tinggal di dekat sekolah belum tentu tertampung. Karena biasanya kuota bagi calon siswa terdekat minim, lebih besar kuota yang berdasar pada NUN.

“Juga seharusnya pembatasan wilayah lebih dipersempit. Kalau seperti sekarang ini dimana satu kecamatan masih bisa pilih 6 atau 7 SMA, tapi persaingan sangat ketat. Jadi tetap aja anak di dekat sekolah belum tertampung,” ungkap Inung.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad telah mengimbau agar sekolah mengutamakan radius atau zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil rerata ujian nasional, prestasi, dan hal lainnya  bisa dijadikan syarat PPDB, tetapi bukan yang utama.

"Yang utama harus zonasi," tegas Hamid beberapa waktu lalu.

Karena itu, Hamid pun meminta pemerintah daerah dan semua pihak terus mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Dukungan dari semua pihak dinilai mampu menyukseskan PPDB di tahun 2018 ini.

"Kita harus tingkatkan sistem zonasi ini. Jika tidak, maka sekolah yang berkualitas itu tidak akan tumbuh di setiap zonasi," kata Hamid.

Untuk diketahui, hari ini, Kamis (28/6) adalah hari terakhir PPDB dari jalur I lokal. Pengumuman atau kepastian terakhir secara dapat langsung diketahui di akhir masa pendaftaran secara daring, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah pengumuman, proses selanjutnya adalah tahapan lapor diri pada 29-30 Juni 2018 pada pukul 08.00-16.00 WIB di sekolah tujuan masing-masing. Setelah itu baru masuk ke tahap terakhir yaitu pengumuman bangku sekolah pada 30 Juni 2018 pukul 18.00 WIB. Bagi peserta yang diterima jalur I, namun tidak melakukan lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat langsung mengikuti jalur II umum yang dibuka pendaftarannya pada 2 hingga 4 Juli 2018.

Di DKI Jakarta sendiri, alokasi kuota disetiap sekolah dalam PPDB terbagi menjadi lima jalur yang mengacu pada Juknis PPDB tahun ajaran 2018/2019. Yaitu jalur prestasi dengan kuota 5 persen, jalur I lokal sebanyak 55 persen, jalur II umum sebanyak 30 persen, jalur II umum luar DKI sebanyak 5 persen dan jalur afirmasi sebanyak 5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement