Senin 25 Jun 2018 18:45 WIB

Mendikbud Minta Masyarakat tak Sungkan Laporkan Masalah PPDB

Mendikbud minta semua pihak aktif, jangan sungkan untuk melapor

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan setiap masalah terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Mulai dari dugaan praktik jual beli kursi, pungutan liar, pelayanan, atau bahkan dalam penerapan zonasi yang tidak sesuai aturan dalam Permendikbud 14/2018.

“Saya minta semua pihak aktif, jangan sungkan untuk melapor jika ada praktik jual beli kursi atau pungutan liar dan masalah lainnya. Apalagi jual beli kursi pelanggaran hukum,” kata Muhadjir saat konferensi pers terkait PPDB tahun 2018 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6).

Muhadjir menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB. Diantaranya, jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang atau program keahlian.

Dia menjelaskan, pada jenjang SD usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Serta pengecualian, paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Meskipun, yang mesti diutamakan tetap yang berusia 7 tahun.

(Baca: Tak Terapkan Zonasi, Mendikbud tak Langsung Beri Sanksi)

Sementara itu, pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah. Adapun untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.

"Perlu diingat aturan zonasi ini bertujuan untuk menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, jadi diharapkan semua sekolah bisa menerapkan aturan zonasi sesuai Permendikbud," kata dia.

Karena itu, dia pun mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) turut mengawasi pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing. Karena PPDB melalui sistem zonasi juga bertujuan untuk memudahkan Pemda dalam memberikan bantuan atau afimasi yang lebih tepat sasaran. Baik berupa sarana dan prasarana maupun peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, jika zonasi betul-betul diterapkan oleh masing-masing daerah maka daerah akan lebih mudah mengetahui berapa jumlah siswa yang masuk SD, SMP atau SMP di suatu zona. Dengan begitu, kata Hamid, pemda juga akan lebih mudah mengetahui kekurangan kelas, guru, dan lain-lain.

“Mudah nantinya tahu ada berapa guru yang kurang (disatu daerah), atau kalau guru ada penumpukan, bisa ada rotasi untuk memenuhi kebutuhan sesuai peta,” tegas Hamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement