Senin 25 Jun 2018 16:09 WIB

Tak Terapkan Zonasi, Mendikbud tak Langsung Beri Sanksi

Muhadjir tetap mengimbau agar semua sekolah bisa mengikuti aturan zonasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengkaji beberapa permasalahan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui zonasi. Namun, dia mengaku tidak akan langsung memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak menerapkan zonasi sesuai Permendikbud 14/2018.

"Jangan sedikit-sedikit sanksi. Mereka mengeluarkan diskresi kan pasti ada alasannya. Nanti kita pelajari dulu," kata Muhadjir usai halalbihalal di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6).

Kendati begitu, Muhadjir tetap mengimbau agar semua sekolah bisa mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Sebab sistem zonasi yang digulirkan pemerintah bertujuan pemerataan guru, kualitas pendidikan dan menciptakan sekolah-sekolah favorit baru.

"Imbauan saya ya harus diikuti, mulai dari bupati/walikota dan gubernur karena kan itu sudah dibahas bersama. Sudah ada kesepakatan," jelas dia.

(Baca: Sistem Zonasi Berpotensi Memunculkan Sejumlah Masalah)

Sistem zonasi diberbagai daerah dalam PPDB tahun 2018 disinyalir masih memiliki berbagai permasalahan. Misalnya saja di DKI Jakarta. Sebanyak 30 persen kuota PPDB di DKI Jakarta tidak mengacu pada sistem zona. Artinya, setiap calon peserta didik baru (CPDB) sepanjang berdomisili di DKI Jakarta, berhak mendaftar ke sekolah manapun di seluruh penjuru Jakarta tanpa takut terbentur batasan zonasi.

Padahal berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lainnya yang sederajat, 90 persen kuota untuk siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah.

"PPDB DKI Jakarta menyediakan jalur umum sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di DKI, agar dapat memilih sekolah di seluruh Jakarta," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhayati.

Selain itu, wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkap beberapa masalah yang masih ada terkait sistem zonasi. "Di daerah, sistem zonasi masih ada masalah. Karena ternyata yang sudah berganti pakai radius berapa meter atau kilometer itu baru SMA dan SMK," ungkap Fikri.

Untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), belum menggunakan zonasi berdasarkan radius meter atau kilometer. SD dan SMP masih menggunakan batas pemerintahan dalam melihat batas zonasi tersebut.

"Ini sangat menyulitkan siswa dan orang tua untuk mendaftarkan anaknya di sekolah terdekat karena terkendala beda pemerintahan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement