Selasa 19 Jun 2018 15:14 WIB

Sistem Zonasi PPDB Dinilai Batasi Siswa Pilih Sekolah

Sebagian orang tua ingin menyekolahkan anaknya di luar wilayah tempat tinggalnya.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ratna Puspita
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sistem zonasi yang diberlakukan Kemendikbud dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai bakal membatasi kesempatan siswa memilih sekolah yang dinilai berkualitas. Padahal, sebagian orang tua ingin menyekolahkan anaknya di luar wilayah tempat tinggalnya. 

“Saya ingin anak saya sekolah di kota, bukan hanya karena ingin anak saya mendapat pendidikan yang berkualitas. Tapi juga agar anak saya memiliki pengalaman yang cukup. Tidak terus-menerus sekolah di desa,” kata Nurani (48), seorang ibu warga Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Selasa (19/6).

Namun dengan adanya sistem zonasi, dia menyebutkan, peluang anaknya untuk mendapatkan sekolah di luar desa menjadi semakin sempit. “Kalau pun bisa, paling di sekolah swasta yang ada di kota,” kata dia. 

Baca Juga: Sekolah Harus Utamakan Zonasi pada Penerimaan Siswa Baru

Padahal, Nurani mengatakan, ia ingin anak saya sekolah di sekolah negeri. “Karena biaya pendidikannya yang relatif lebih murah,'' kata ibu yang anaknya akan mendaftar SMP tahun 2018 ini.

Menurut Nurani, sistem zonasi ini juga tidak hanya para orang tua, melainkan juga pihak sekolah negeri yang ada di wilayah perkotaan. Seperti di wilayah Kabupaten Banyumas, sekolah setingkat SMP negeri yang ada di Kota Purwokerto atau yang masuk dalam satu zona tergolong cukup banyak. 

Sekolah-sekolah itu, antara lain SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8. Jumlah itu belum termasuk sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Purwokerto.

Baca Juga: Ini Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018

Dia menyebutkan, jika sekolah tersebut hanya boleh menerima siswa baru yang domisilinya berasal dari satu zona atau dari wilayah Kota Purwokerto tentu akan banyak kursi yang tidak terisi. “Padahal, masing-masing sekolah sebelumnya menerima siswa baru sekitar 150-200 siswa,” katanya.

Sementara sekolah-sekolah yang ada di wilayah pinggiran, menurutnya, justru akan kelebihan calon siswa. Sebab umumnya, di masing-masing wilayah kecamatan hanya ada 1-2 sekolah setingkat SMP negeri.

Berdasarkan hal itu, dia berharap, PPDB tidak mutlak harus menerapkan zonasi. Dia berharap PPDB tetap menggunakan sistem kuota, di mana sebagian siswa diterima melalui sistem zona, dan sebagian menerapkan sistem prestasi.

Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas Ari Kusyono mengatakan, sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru ini memang memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, dia menyebutkan, ketentuan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17/2017 tentang PPDB. 

“Tujuannya agar ada pemerataan siswa berprestasi di seluruh sekolah. Tidak hanya di sekolah favorit saja,” katanya.

Namun, dia juga menyebutkan, sistem PPDB di Banyumas dibagi dalam dua jalur, yakni melalui jalur zonasi dan jalur non-zonasi. Untuk jalur zonasi, ketentuannya ada zonasi dalam Kabupaten Banyumas dan luar Kabupaten Banyumas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement