Ahad 27 May 2018 14:02 WIB

Prosedur Izin Ponpes Dibenahi

Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dulu ke pondok pesantren.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
 Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan prosedur pengurusan izin pendirian pesantren. Pemberian izin yang awalnya dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, akan dipusatkan dalam PelayananT erpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan. pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini. Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik, serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren).

Rukun pesantren terdiri dari kiai/ustaz, santri, asrama, masjid, dan kajian kitab (kutubat-turats al-mutabarah). Sedangkan jiwa pesantren mencakup ruh NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan dan optimism, serta ruh keseimbangan.

"Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif," kata Kamaruddin dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Ahad (27/5).

Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan itu akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yangbaru tersebut.

"Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agarkebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,"  katanya.

Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag kabupaten/kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingicalon pendaftar.

"Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yangsudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin bahwa rukun dan ruh pesantren tetap terjaga," tutur Kamaruddin.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah. Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirianpesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama iniKemenag lakukan.

"Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi," katanya.

Afirmasi pesantren

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi mengatakan. pihaknya justru terus melakukan afirmasi bagi kemajuan pondok pesantren. Kata dia, ada tiga kebijakan yang dilakukan. Yaitu, memberi rekognisi (pengakuan), memfasilitasi (bantuan), dan menyiapkan regulasi (pengaturan) dalam rangka penjaminan mutu dan perbaikan sistem.

Zayadi menyebut salah satu contoh afirmasi yang dilakukan Kemenag dalam rangka perluasan akses santri untuk kuliah di perguruan tinggi terbaik. Sejak 2005, Kemenag telah menggulirkan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Saat ini tercatat sudah ada 4.276 santri berprestasi penerima beasiswa. Sebanyak 3.444 santri di antaranya, telah menyelesaikan studinya.

Selesai kuliah, kata Zayadi, masing-masing dari mereka kebanyakan mengabdi pada pesantren asalnya. Selebihnya, ada yang melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. Ada juga yang sekarang menggeluti pada beragam profesi.

Ditjen Pendidikan Pesantren

Bentuka firmasi lainnya, terkait rencana pemekaran Ditjen Pendidikan Islam menjadi tiga, yaitu: Ditjen Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Pesantren, dan Ditjen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Menurut Zayadi, spektrum dan ruang lingkup tugas dan fungsi Ditjen Pendidikan Islam saat sangat luas. Pemekaran diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Pesantren adalah sistem pendidikan paling tua di Indonesia, jauh sebelum madrasah formal didirikan, madrasah diniyah atau pendidikan tinggi sekalipun. "Makanya, kita sedang berupaya pengelolaannya berada dalam satu Ditjen tersendiri," ujarnya.

Data Direktorat PD Pontren mencatat sekarang terdapat 28. 194 pondok pesantren diIndonesia dengan jumlah santri mencapai 4.290.626. Selain itu, ada juga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang jumlahnya mencapai 84.966 dengan 6.369.382 santri. Ada juga 135.130 lembaga Pendidikan Alquran dengan jumlah santri 7.636.126. Semuanya menjadi objek layanan Direktorat PD Pontren.

Di samping itu, Pondok Pesantren juga menggelar layanan pendidikan barupa Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan Paket C. Saat ini tercatat total ada 1.627 lembaga. Ada juga layanan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada 1.508 Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal di 59 pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah di 80 pesantren, dan Ma'had Aly di 29 pesantren.

Banyaknya varian satuan pendidikan yang diselenggarakan pesantren ini dalam rangka merawat tradisi akademik tafaqquh fiddin di pesantren, sekaligus mendorong pesantren agar melakukan improvisasi sesuai distingsi (imtiyaazaat) dan academic interest ('inaayah akadimiyyah), serta kearifan lokal masing-masing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement