Rabu 18 Apr 2018 08:09 WIB

Anggota DPR Dorong Hapus PNBP dari Pendidikan dan Kesehatan

Parlemen masih mengupayakan penghapusan pungutan PNBP

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Parlemen masih mengupayakan penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kesehatan dan pendidikan, terutama perguruan tinggi. Anggota Komisi XI DPR Elviana menyebutkan, dalam pembahasan revisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP salah satunya mempertimbangkan penghapusan PNPB untuk rumah sakit dan perguruan tinggi.

"PNBP ini kan biasanya dari buku nikah, kesehatan, kampus. Kami sedang usahakan hilangkan PNBP dari kebutuhan dasar manusia, seperti RS dan perguruan tinggi," kata Elviana, Selasa (17/4).

Komisi XI, lanjut Elviana, menyoroti kebijakan PNBP terutama yang berkaitan dengan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Fenomena yang ada saat ini, kementerian dan lembaga mencoba memanfaatkan BLU untuk mendapat pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal inilah, lanjutnya, yang harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, Elviana juga menyinggung adanya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadikan PTN lebih mahal dibandingkan kampus swasta.

"Dengan adanya uang kuliah tunggal, perguruan tinggi negeri lebih mahal daripada swasta. Apalagi ada PTN yang izin BLU. Begitu ada BLU, rektor buka biaya parkir. Ini yang coba kami pangkas," jelasnya.

Menurut UU yang ada, pengenaan pungutan PNBP selama ini dikenakan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan nikah talak rujuk, pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan uang berperkara di pengadilan telah ada.

UU nomor 20 tahun 1997 mengenai PNBP tersebut mengatur penerimaan negara di luar pajak, yaitu penerimaan dari sumber daya alam (seperti bagi hasil dan atau royalti minyak gas, batubara dan tambang lain) penerimaan dividen BUMN. Juga penerimaan dari kegiatan ekonomi dan pelayanan publik atas jasa layanan yang diberikan oleh unit Pemerintahan.

Hasil dari penerimaan PNBP dikembalikan pada masyarakat untuk memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan transparan, serta dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan (selain dari sumber penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement