Sabtu 27 Jan 2018 22:41 WIB

Ini Posisi Guru TIK Menurut Aturan Pemerintah

Guru pembimbing harus memenuhi standar jumlah anak yang dibimbing

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan posisi guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sudah jelas menurut peraturan pemerintah. Yaitu membimbing siswa, memfasilitasi tenaga kependidikan, hingga memfasilitasi sesama guru.

Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Bambang Winarji mengatakan, kedudukan guru TIK di dalam Permendikbud 45/ 2015 pengganti Permendikbud 68/2014 sudah jelas. Di mana, Permendikbud itu menyebutkan yaitu guru TIK dapat membimbing siswa, dapat memfasilitasi tenaga kependidikan, dapat memfasilitasi sesama guru. Pertama, kata dia, ketika guru membimbing siswa maka harus memenuhi standar jumlah anak yang dibimbing.

Ia menyebutkan kalau di mata pelajaran bimbingan konseling (BK) atau guru BP sebanyak 150 siswa maka guru TIK juga harus mengajari 150 siswa. "Jadi sudah ada standarnya,"ujarnya usai pembukaan rembug nasional guru TIK se-Indonesia, di Jakarta, Sabtu (27/1).

Selanjutnya, kata dia, guru TIK juga membimbing sesama guru. Ini karena guru TIK menjadi centre yaitu dia bisa lintas yaitu mengarahkan, membuat perencanaan di sistem pembelajaran termasuk aplikasi. Sementara kalau fungsi memfasilitasi tenaga kependidikan, kata dia, maka guru TIK juga membantu mempersiapkan, merencanakan, dan mengimplementasikan bagaimana mendukung kegiatan manajemen di sekolah itu.

"Di sisi lain dari Kemendikbud juga sudah memberikan arahan kalau guru TIK ini menjadi muatan lokal mata pelajaran muatan lokal (mulok) di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan sekolah. Ini tergantung kepiawaian kepala sekolah juga bagaimana guru TIK," katanya.

Atau, kata dia, kalau TIK dikategorikan mata pelajaran seperti prakarya berarti harus disiapkan dokumen kompetensi dasarnya, kemudian silabus, bahan ajar, dan sistem penilaiannya. Ia mengklaim iItu sudah ada aturannya, tergantung kompetensi guru dan kepala sekolah bisa menggunakannya.

Tak hanya itu, ia menyebut kalau di tingkat sekolah menengah atas (SMA) maka TIK masuk di kategoriboleh lintas minat. Jadi, kata dia, siswa bisa memilih mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA) diminati misalnya kimia. Kemudian ia alih minat TIK komputer atau alih ke ilmu pengetahuan sosial (IPS).

"Jadi, semuanya dalam rangka pemerintah memberikan jalan terbaik. Bagaimana guru TIK diwadahi bisa tindaklanjuti, mudah-mudahan dalam regulasi," katanya.

Namun, ia menyambut baik usulan para guru TIK ini seperti apa dan nanti disampaikan kepada Kemendikbud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement