Rabu 27 Dec 2017 06:07 WIB

FSGI Menilai Sistem Zonasi dalam PPDB Bukan Kebijakan Tepat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang langsung diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia bukan kebijakan yang tepat. Sebab, di beberapa daerah keberadaan sekolah negeri belum seimbang dengan calon siswa.

Dewan Pengawas FSGI Retno Listiarti mengumpamakan, di beberapa kecamatan di Gresik, ada yang tidak memiliki sekolah negeri. Pada akhirnya, ketika zonasi diberlakukan, semua anak yang berada di kecamatan tersebut harus bersekolah di sekolah swasta.

"Bisa saja mereka mendaftar ke sekolah negeri di kecamatan lain. Tapi peluangnya kan hanya 5 persen saja, maka terpaksa mereka hanya bisa bersekolah di swasta yang notabene biaya pendidikannya lebih mahal," kata Retno saat ditemui usai konferensi pers FSGI di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Menteng, Selasa (26/12).

Selain itu, kata dia, ketentuan batas usia maksimal dalam sistem PPDB online juga membuat sejumlah siswa di Tangerang tidak diterima di SMPN 3, karena usianya sudah lebih dari 15 tahun. Meskipun, nilainya tinggi dan tempat tinggalnya ada di zona ring satu.

"Makanya saya rasa kok Kemendikbud ini terkesan menerapkan aturan secara mendadak terus gitu," kata Retno menambahkan.

Karena itu, dia menegaskan, kasus perlu dievaluasi agar menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali. Sebab, hal tersebut dinilai telah melanggar hak anak atas pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement