Sabtu 21 Oct 2017 06:02 WIB

PGRI Keberatan dengan Aturan Guru Miliki Keahlian Ganda

Rep: Rr Laeny Suliatyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Guru di pelosok pulau mengajar para siswa.
Foto: citizendaily.net
Guru di pelosok pulau mengajar para siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merasa keberatan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang ingin guru memiliki keahlian ganda. Plt Ketua Umum PB PGRI, Unifah mengatakan, di Undang-undang (UU) Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru harus profesional, harus linier. Tetapi, kata dia, kenapa sekarang justru dibolehkan.

"Artinya (kebijakan) keahlian ganda seperti itu malah melanggar konstitusi. PGRI keberatan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/10).

Dia mengatakan, memang di Indonesia kekurangan guru dan itu cara pemerintah mengatasinya. Tetapi, ia meminta seharusnya tidak demikian. Unifah mengatakan, keahlian ganda jangan digunakan untuk menutupi kebutuhan guru.

Cara mengatasinya menurutnya adalah dengan rekrutmen guru baru, bukan dengan keahlian ganda begitu. "Kalau kekurangan guru diisi dengan guru baru yang kompeten. Kemudian memberi peluang semua yang memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru honorer "Banyak guru honorer bagus-bagus. Mereka bisa diberi kesempatan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement