Jumat 29 Sep 2017 09:16 WIB

Hasil Penelitian tak Bisa Sembarangan Dipublikasikan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Pendidikan tinggi (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pendidikan tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristekdikti), Intan Ahmad menuturkan, keberadaan penelitian dan hasil-hasilnya semakin hari memang semakin penting. Namun, ia mengingatkan, hasil-hasil penelitian apalagi akademis tidak bisa sembarangan dipublikasikan.

"Untuk program magister, sebelum lulus harus bisa mempublikasikan hasil-hasil penelitiannya, nah untuk dipublikasi tentu harus penelitian yang baik, apalagi doktor, harus sudah dipublikasikan di jurnal internasional," kata Intan di Konferensi Asian Association of Open Universities, Rabu (28/9).
 
Untuk itu, ia menekankan, penelitian membutuhkan kelompok riset yang bagus, dan sangat penting pembimbing yang merupakan seorang peneliti. Tujuannya, agar topik-topik yang disampaikan ke mahasiswa-mahasiswa dapat berkontribusi terhadap ekistik ilmu pengetahuan.
 
Intan mengatakan, itu merupakan syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi suatu penelitian, agar dapat masuk kategori layak untuk dipublikasikan. Sebab, jika tidak, kemungkinan penelitiannya baik tapi belum memenuhi kelayakan untuk dipublikasi secara luas.
 
"Makanya, pembimbingnya harus peneliti aktif, yang beberapa tahun terakhir sudah mempublikasikan penelitian di jurnal-jurnal yang bereputasi," ujar Intan.
 
Terkait pengawasan, ia menerangkan, dalam Kemenristekdikti sudah ada tim yang melakukan pengawasan terhadap publikasi penelitian-penelitian. Termasuk, untuk melaksanakan Peraturan Menristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku mulai Desember 2017.
 
Salah satunya tim yang ada di Direktorat Penjaminan Mutu, sehingga akan ada diseminasi lewat satuan penjaminan mutu internal. Akan ada pula bimbingan melalui kopertis, perguruan tinggi negeri, selain tentu kampus-kampus yang diharapkan turut menyampaikan informasi tersebut.
 
"Karena ini standar minimum, jadi kampus-kampus harus memenuhinya," kata Intan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement