Kamis 07 Sep 2017 20:22 WIB

Dinas Pendidikan Padang tak Prioritaskan Program LHS

Rep: Sapto Andika/ Red: Andri Saubani
Kota Padang (ilustrasi).
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kota Padang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Kota Padang tidak mempermasalahkan pilihan lama waktu belajar anak di sekolah, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Aturan tersebut juga menegaskan fleksibilitas pemerintah pusat dalam mengatur lama belajar anak sekolah dan tidak adanya keharusan untuk menjalankan program Lima Hari Sekolah (LHS). 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius menilai, penerbitan beleid tentang penguatan pendidikan karakter menjadi jalan tengah untuk meningkatkan potensi anak didik dalam berkreasi. Menurutnya, aturan yang di dalamnya sekaligus menghapuskan kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini, memberikan kesempatan kepada sekolah untuk memfasilitasi peserta didik sesuai kemampuan sarana dan prasarana belajar masing-masing.

Barlius mengatakan, bahwa pihaknya justru lebih memprioritaskan pendidikan karakter ketimbang urusan soal lama waktu belajar di sekolah. "Dalam Perpres teranyar kan tidak ada instruksi sekolah lima hari. Namun, kalau menurut rapat antara komite sekolah dan pihak sekolah dirasa mampu, ya kami akan fasilitasi," ujar Barlius, Kamis (7/9). 

Barlius menegaskan, pihaknya memilih untuk fokus pada poin-poin utama dalam Perpres terbaru tentang penguatan pendidikan karakter, yakni pemberian pendidikan nonformal yang berbasis nilai-nilai keagamaan. Meski begitu, Barlius mengaku bahwa sebagian besar kebijakan dalam aturan tersebut sebetulnya sudah dijalankan oleh sekolah-sekolah di Padang.

Misalnya, membaca Alquran sebelum pelajaran berlangsung atau kegiatan yang memfasilitasi pemeluk agama lain. "Saya rasa poin-poin dalam Perpres tersebut tentang pendidikan karakter sudah kami lakukan. Baca Alquran, ajaran toleransi, semangat kebangsaan, rasa cinta Tanah Air. Semua sudah ada," katanya. 

Ia menambahkan, peningkatan pendidikan karakter bisa dilakukan melalui jalur formal atau nonformal. Jalur formal, lanjutnya, bisa dengan cara pembekalan karakter yang disisipkan dalam pelajaran sekolah. Sementara, jalur nonformal bisa diberikan melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. 

Namun, Barlius juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan turunan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Alasannya, setelah penerbitan Permendikbud nantinya, setiap daerah termasuk kabupaten dan kota diharuskan menyusun rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing daerah. "Jadi bijaknya sih kita menunggu aturan turunannya dulu," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement