Selasa 15 Aug 2017 17:56 WIB

Kota Padang Butuh 400 Ruang Kelas Baru untuk Full Day School

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Upacara bendera di sekolah/ilustrasi.
Foto: Antara
Upacara bendera di sekolah/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pemerintah Kota Padang mencatat perlu membangun lebih dari 400 kelas untuk Sekolah Dasar (SD) dan 77 kelas untuk sekolah menengah agar kebijakan sekolah lima hari bisa diterapkan. Pada prinsipnya, Pemkot Padang mendukung kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan atau full day school untuk penguatan pendidikan karakter. 

Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius mengatakan belum semua sekolah di Kota Padang siap menjalankan kebijakan sekolah lima hari atau full day school yang diwacanakan pemerintah pusat. Alasannya, belum semua sekolah di Kota Padang yang bisa menerapkan satu shift dalam sehari.

Sekarang ini, masih banyak sekolah yang menerapkan dua shift, yakni bergantian antara kelas pagi dan sore hari. "Full day School bisa dijalankan kalau ruang kelas mencukupi sehingga nggak ada shift sore. Nah, masalahnya di Padang ini banyak sekolah kita yang pakai pagi-sore. Kita benahi dulu ruang kelas ini untuk bisa mendukung," ujar Barlius, Selasa (15/8). 

Barlius menegaskan secara prinsip dan suasana batin, Kota Padang mendukung kebijakan tersebut. Sebab, sekolah lima hari dalam sepekan mampu membentuk karakter siswa lebih lantaran sebagian besar waktunya dihabiskan di sekolah. Barlius mengatakan, paling tidak perlu waktu hingga 2020 agar Kota Padang benar-benar siap menjalankan full day school.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhajir Effendy menerbitkan peraturan full day school melalui Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, sekolah diwajibkan berlangsung delapan jam dalam sehari selama lima hari dalam sepekan.

Aturan ini dinilai sejumlah pihak belum siap diimplementasikan seluruh sekolah. Ada pula yang memandang aturan ini bertentangan dengan pendidikan diniyah.

Pemerintah pusat pun sedang dalam proses merevisi aturan tersebut. Rencananya, pemerintah pusat akan menerbitkan peraturan presiden terkait pendidikan penguatan karakter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement