Kamis 10 Aug 2017 18:27 WIB

Soal Sekolah Lima Hari, Jokowi: Tidak Ada Keharusan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Qommarria Rostanti
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai sekolah lima hari tidak wajib dilaksanakan oleh semua sekolah. Sekolah yang keberatan dan merasa belum bisa menjalankan sistem ini bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

"Perlu saya tegaskan. Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah, jadi tidak ada keharusan full day school," kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (10/8).

Jokowi menilai memang sudah ada sekolah yang selama ini memiliki kurikulum dan fasilitas memadai untuk menjalankan sistem sekolah lima hari. Namun, tidak sedikit sekolah yang justru kebingungan dan tidak siap ketika harus melaksanakan peraturan Kemendikbud tersebut.

Berbagai masukan dari banyak kalangan mengenai ketidaksanggupan sekolah menjalankan sistem ini pun membuat pemerintah tidak akan mewajibkan sekolah menerapkan sekolah lima hari. Menurut Jokowi, jika ada sekolah yang sudah lama menjalankan sistem ini dan mendapat dukungan dari masyarakat, orang tua dan kalangan lainnya termasuk alim ulama, maka bisa dilanjutkan.

Untuk payung hukumnya, Jokowi akan mengganti dari Permendibud menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Perubahan aturan ini untuk memperkuat dan mendetilkan apa yang dimaksud dengan sistem sekolah lima hari. "Jadi permendikbud ini diganti dengan Perpres, tapi untuk detilnya tanyakan ke Mensesneg," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement