Senin 31 Jul 2017 18:36 WIB

Kemendikbud Sebut PPDB Sistem Zonasi tak Bisa Terpusat

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
 Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 4, Kota Bandung, Rabu (5/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Antrean dibagian informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 4, Kota Bandung, Rabu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi tidak bisa dilaksanakan terpusat. Alasannya, karakteristik masing-masing daerah berbeda.

"Hasil PPDB titik tolak penataan menyeluruh sistem sekolah. Sistem zonasi (oleh peraturan daerah) tak tetap, fleksibel," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (31/7).

Ia mengatakan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB mengamanatkan dasar penentuan penerimaan siswa bukan wilayah, tetapi seberapa jarak sebaran siswa dengan sekolah. Sehingga, menurutnya wajar apabila setiap zona berbeda.

Sementara itu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut patokan radius yang diberikan pemerintah pusat tidak bisa diterapkan di setiap daerah. Sehingga, petunjuk teknis pelaksanaan Permendikbud 17/2017 diserahkan pada pemerintah daerah berdasar kondisi geografis masing-masing daerah.

Hamid tidak menampik banyak permasalahan PPDB sistem zonasi, salah satunya karena zona. Menurutnya, permasalahan itu terjadi karena daerah kurang tepat menentukan zonasi. Daerah tidak menghitung daya tampung sekolah dan potensi siswa yang masuk.

Hamid mengatakan, pemerintah menginstruksikan pada dinas pendidikan, jangan sampai ada anak yang tidak sekolah karena PPDB sistem zonasi. Sebelumnya, ORI mengusulkan sejumlah evaluasi perbaikan PPDB sistem zonasi, salah satunya, yakni aturan PPDB dibuat terpusat dan tidak ada aturan daerah/turunan.

Selain itu, ORI beranggapan perlu penegasan sistem zonasi tahun ajaran berikutnya dengan membuat pedoman yang memuat indikator zonasi lebih rinci. Salah satunya, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement