Senin 31 Jul 2017 15:12 WIB

Ini Saran Ombudsman untuk Kemendikbud

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Kemendikbud
Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan sejumlah perbaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.

"Kemendikbud diminta segera melakukan evaluasi perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya," kata Asisten Senior Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Masyarakat ORI, Dominikus Dalu, dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta, Senin (31/7).

Dia mengatakan ada beberapa langkah yang harus menjadi perhatian pemerintah, yakni pertama, merencanakan dan menerbitkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPDB lebih awal. Tujuannya, memberikan rentang waktu yang cukup pada pemda dan sekolah menyesuaikan dengan aturan baru.

Kedua, Ombudsman mengusulkan aturan PPDB dibuat terpusat, tanpa turunan, dan dilaksanakan oleh pemerintah. Ketiga, Kemendikbud diminta menindak tegas penyelenggara dan atau operator PPDB daring yang mengalami gangguan server saat penyelenggaraan PPDB.

Keempat, dalam penyelenggaraan PPDB yang dibuat terpusat, sekolah wajib mengalokasikan minimal 20 persen untuk siswa miskin. Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dalam memverifikasi calon siswa miskin. Verifikasi siswa miskin dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dapat dilakukan, minimal tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Tujuannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan SKTM oleh orang tua atau siswa yang sebenarnya mampu secara ekonomi.

Kelima, ujian nasional (UN) tidak digunakan sebagai tolok ukur PPDB akademis. Satuan pendidikan wajib membuat tes masuk PPDB yang dapat dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan di distribusikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Keenam, perlu penegasan kembali sistem zonasi tahun ajaran berikutnya. Harus ada pedoman yang memuat indikator zonasi lebih rinci dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu. Ketujuah, segera melakukan pemerataan fasilitas sekolah di seluruh wilayah dengan kualitas sepadan yang terpusat di daerah tertentu.

Kedelapan, menindak tegas terhadap praktek jual beli kursi. Kesembilan, meningkatkan efektifitas kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendagri dalam hal pengawasan untuk menghindari maladministasi yang lebih meluas. Termasuk, memaksimalkan fungsi pengawasan internal khususnya pelayanan laporan atau pengaduan masyarakat. Kesepuluh, mencegah perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu karena jabatan atau profesi. Kesebelas, membatalkan penerimaan calon peserta didik baru yang melanggar aturan PPDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement