Rabu 19 Jul 2017 13:38 WIB

DPR Setujui Anggaran Bangun Universitas Islam Internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Lulusan universitas (ilustrasi).
Foto: telegraph.co.uk
Lulusan universitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permintaan anggaran yang diajukan oleh pemerintah untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia. Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan, DPR RI memiliki kesamaan paham dengan pemerintah bahwa pembangunan universitas ini diperlukan sebagai bagian dari transformasi nilai-nilai keislaman dan kemajuan bangsa.

"Alhamdulillah kami hari ini mendapatkan penjelaskan dari pemerintah bahwa posisi legalistiknya adalah universitas negeri, mudah-mudahan ini menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun peradaban Islam yang rahmatan lil alamin," ujar Ali yang ditemui usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/7).

Ali menjelaskan, untuk proses awal perencanaan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut, DPR telah setuju untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp 80 miliar dari total dana yang dibutuhkan yakni Rp 1,5 triliun. Rencananya, anggaran pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dimasukkan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.  

"Karena posisinya adalah negeri maka ada kewajiban pemerintah menjalankan fungsi eksekutifnya, DPR dari sisi anggarannya harus mengintervensi dan fungsi pengawasan," kata Ali.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher beserta jajarannya untuk membahas mengenai pembentukan Universitas Islam Internasional Indonesia. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menteri Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan, supaya universitas ini tidak menjadi tempat penyebaran radikalisme yakni harus ditentukan pemilihan kurikulum dan dosen-dosen yang sesuai dengan tujuan yang baik. Universitas ini statusnya merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement