Senin 10 Jul 2017 19:33 WIB

Ombudsman: Server PPDB Online Down Bisa Maladministrasi

Rep: Rr Laeny Suliatyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengkritik penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online masih diwarnai insiden server yang down di beberapa daerah. Salah satunya di Jawa Barat.

Ia menyebutkan, saat dinas pendidikan setempat sudah menerapkan penerimaan murid baru dengan sistem dalam jaringan (online) namun server down maka itu bisa disebut maladministrasi. "Server yang down itu lebih parah lagi. Kalau PPDB online itu down bisa disebut maladministrasi, pelanggaran," ujarnya usai ditemui di konferensi PPDB DKI Jakarta 2017, di Jakarta, Senin (10/7).

Dia menyebut ini bisa membuat seseorang yang ingin mendaftar terhambat. Keluhan ini juga jadi salah satu yang masuk ke cal center Ombudsman tahun-tahun lalu. Sementara itu, Koordinator Bidang Penyelesaian Ombudsman Dominikus Dalu menambahkan, nyatanya setiap tahun akses komputer yang kemudian down itu terjadi.

Ini yang tidak diantisipasi pemerintah atau dinas pendidikan setenpat. Padahal, jumlah muridnya sudah diketahui dan pemerintah seharusnya menyiapkan sistemnya. "Jadi kok bisa saat krusial itu mestinya mereka siaga supaya tidak terjadi (server down, Red) tetapi ini malah terjadi," ujarnya. Untuk itu ia menambahkan, jika masyarakat ingin menyampaikan keluhan pelayanan publik maka Ombudsman memiliki call center 137.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement