Selasa 04 Jul 2017 17:02 WIB

Juknis PPDB Diselesaikan Daerah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diselesaikan setiap daerah. “Masing-masing itu untuk hal teknis diselesaikan di masing-masing daerah. Tetap ada konsultasi ke kita kalau kesulitan,” kata Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Ia menjelaskan, hal itu bertujuan agar PPDB tidak bersifat kaku. Namun, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Ia tidak menampik adanya banyak keluhan terhadap sistem PPDB berbasis zonasi. “Ini kan baru mau diterapkan tahun ini. Di lapangan pasti masih becek,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbud Wowon Widaryat berujar aturan PPDB sistem zonasi berjalan bergantung pada kebijakan daerah. Ia menjelaskan, pemerintah memberi kesempatan agar siswa tidak menumpuk pada suatu daerah.

“Jadi sekolah di tiap kecamatan akan hidup. Panduan perda (peraturan daerah) sebetulnya ada, kita mengacu pada itu,” jelasnya.

Kendati demikian, Wowon mengatakan, pemerintah tetap memberi toleransi terhadap kebijakan sistem PPDB berbasis zonasi karena ada kebijakan daerah. “(Perda PPDB) enggak boleh kaku. Daerah yang siswanya kurang, tetap harus berjalan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement