Kamis 15 Jun 2017 01:39 WIB

PGRI: Sekolah Berbasis Agama Kebutuhan Masyarakat

 Siswa-siswi MTS Madrasah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi MTS Madrasah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, sekolah berbasis agama yang menyelenggarakan kegiatan pendidikannya setelah jam sekolah umum, masih dibutuhkan oleh masyarakat. "Mereka masih dipercaya masyarakat sebagai sekolah yang menekankan pada moral, religiusitas dan sarat pendidikan karakter," kata Unifah dihubungi di Jakarta, kemarin.

Unifah berharap rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak mengorbankan sekolah berbasis agama yang sudah ada sejak turun-temurun dan dipercaya masyarakat itu.

Karena itu, dia berharap pemerintah mengajak para penyelenggara sekolah berbasis agama untuk berdialog secara khusus membicarakan rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah tersebut. "Mereka harus tetap ada dan menjadi mitra Kementerian untuk berbagi peran masing-masing. Perlu ada koordinasi yang baik," tuturnya.

Unifah mengatakan, PGRI memahami niat baik pemerintah melalui rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah sebagai upaya menjaga, menumbuhkan dan menanamkan karakter peserta didik agar menjadi pribadi yang tumbuh dinamis dan matang sesuai dengan jenjang pendidikan. Namun, rencana kebijakan lima hari bersekolah bila tidak dipersiapkan secara matang akan menimbulkan reaksi yang beragam dan cenderung negatif.

"Karena itu, pemerintah sebaiknya membentuk tim khusus untuk membicarakan kebijakan lima hari bersekolah secara serius dengan pemerintah daerah, penyelenggara sekolah, PGRI dan berbagai pihak terkait," katanya.

Unifah mengatakan, PGRI selalu ada waktu dan kesempatan untuk berdialog dengan baik dan mencari titik temu untuk kepentingan terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement