Kamis 08 Jun 2017 16:17 WIB

Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Sepekan Sesuai Standar ASN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Siswa SMPN 3 Cimenyan, Kabupaten Bandung terpaksa menumpang belajar ke SDN Cibeunying, Kecamatan Cimenyan sejak satu tahun terakhir karena belum memiliki gedung sekolah, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Siswa SMPN 3 Cimenyan, Kabupaten Bandung terpaksa menumpang belajar ke SDN Cibeunying, Kecamatan Cimenyan sejak satu tahun terakhir karena belum memiliki gedung sekolah, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemberlakuan sekolah lima hari dalam satu pekan sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu delapan jam. 

"Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6).

Dengan demikian, Muhadjir menyatakan, pengurangan hari belajar di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam belajar setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. 

Dia menyatakan jam belajar di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. "Sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau sudah itu sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti standar itu,” kata dia. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi murid maupun guru. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun ajaran baru.

Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, dia mengatakan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

(Baca juga: Sekolah 5 Hari Sepekan Perkuat Pendidikan Karakter

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement