Jumat 26 May 2017 11:01 WIB

Sekolah Wajib Terima Siswa Penerima Program Indonesia Pintar

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.
Foto: Kemendikbud
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan, setiap sekolah wajib menerima anak pemilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang berusia enam hingga 21 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Selain itu, penerima adalah peserta didik yang terkena dampak bencana alam, inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan tak formal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman.

Selain itu, sekolah atau lembaga kegiatan belajar yang berada di bawah Kemendikbud, dapat mengusulkan peserta didik sebagai penerima dana/manfaat PIP selambat-lambatnya pada akhir September 2017.

Persyaratannya, yakni :

Pertama, sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas. Kedua, sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon penerima dana atau manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi atau verifikasi sekolah.

Ketiga, untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan peserta didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di lamandata.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

Keempat, untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement