Kamis 08 Oct 2015 07:27 WIB

27 PTS Dinonaktifkan, Aher: Jangan Rugikan Mahasiswa

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
Aher, gubernur dengan seabreg prestasi.
Foto: dok Humas Pemprov Jabar
Aher, gubernur dengan seabreg prestasi.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Penonaktifan 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) disambut baik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Namun, Heryawan yang akrab disapa Aher meminta penonaktifan tersebut tak merugikan mahasiswa.

"Jangan rugikan mahasiswa, apapun bentuknya pemberhentian setahun dalam rangka perbaikan kualitas," ujar Aher kepada wartawan, Rabu (7/10).

Menurut Aher, penonaktifan PTS tersebut dalam rangka perbaikan maka Ia menyambut baik. Karena, tentu Pemprov Jabar ingin kampus PTS yang ada di Jabar menjadi kampus bermutu.

Dikatakan Aher, Ia memandang apa yang dilakukan kemendikti dalam rangka perbaikan mahasiswa agar terjamin kualitas dan legalitasnya. "Ini, memang penting," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jabar telah dinonaktifkan oleh Kementrian Riset dan Perguruan Tinggi (Kemendikti). Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikti, PTS-PTS tersebut dinilai tak memenuhi sistem yang sesuai.

"Alasan penonaktifan di antaranya karena tidak melaksanakan penyelenggaraan akademis yang sesuai dengan aturan," ujar Kabid Dikmenti Disdik Jabar Dodin R Nuryadin.

Dodin mengatakan, sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh PTS yang dinonaktifkan seperti tidak melaksanakan pendataan dan pelaporan dalam sistem akademis. Kemudian, tidak mengisi data pokok pendidikan hingga absensi mahasiswa dan dosen.

"Proporsi dosen dan mahasiswa juga tidak ideal," katanya.

Banyak juga, kata dia, dosen yang merangkap-rangkap dan keluar dari linear keilmuannya. Jadi, mereka yang penting ada dosen saja. Padahal, hal itu mempengaruhi mutu lulusan PTS tersebut.

Konsekuensi dari penonaktifan 27 PTS tersebut, selama setahun, mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru. Selama itu pula mereka harus memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan di Kemendikti.

"Kalau dalam satu tahun mereka tidak juga memperbaiki, maka bukan hanya di nonaktifkan tapi kampus mereka bisa sampai ditutup," kata Dodin.

Penonaktifan 27 PTS ini juga, kata dia, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi ratusan PTS lainnya di Jabar.

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung, kewenangan penonaktifan PTS tersebut ada di Dikmenti.

"Persoalannya terkait dengan ketidaktahuan ke 27 PTS tersebut, jadi pengelolaannya ada yang tak sesuai Undang-Undang," ujar Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement