Selasa 06 Oct 2015 05:29 WIB

Dibekukan, Kampus GICI Layangkan Surat Keberatan ke Menristekdikti

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Kuasa Hukum untuk STIE GICI Depok Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan pers terkait informasi pembekuan kampus tersebut oleh Kemenristek Dikti di Jakarta, Senin (5/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kuasa Hukum untuk STIE GICI Depok Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan pers terkait informasi pembekuan kampus tersebut oleh Kemenristek Dikti di Jakarta, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Nusa Jaya Depok melayangkan surat keberatan atas klaim dari Menristekdikti terkait kampus STIE GICI yang harus menonaktifkan aktifitas kampus. Menggandeng pengacara kondang, Yusril Izha Mahendra menolak tuduhan Menristek bahwa kampus STIE GICI merupakan kampus bermasalah.

Kuasa Hukum Yayasan Nusa Jaya, Yusril Izha Mahendra mengatakan, kliennya tidak terima jika disebut sebagai kampus abal abal. Yusril mengatakan, tuduhan dan penonaktifan aktifitas kampus oleh Menristekdikti tidak mendasar dan tidak ada landasan hukumnya.

"Kalau dikatakan melanggar, tidak punya izin itu semua tidak benar. Lagipula, pihak Kemenristek hanya mengirim surat peringatan. Harusnya surat peringatan bukan langsung menonaktifkan," ujar Yusril yang ditemui di Kantor Law Firmnya, Senin (5/10).

Yusril mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenristekdikti atas tuduhan tersebut. Yusril juga menjelaskan bahwa selama ini kliennya tak pernah melanggar izin dan mempunyai kampus dan kurikulum yang jelas.

Sebelumnya, STIE GICI yang mempunyai kelas jauh di Bogor, Jakarta Selatan, Tangerang dan Bekasi ini masuk dalam daftar 243 PTS yang dinonaktifkan oleh Menristekdikti. Kampus ini dinyatakan bermasalah karena telah menerbitkan ijasah yang tidak sesuai dengan masa perkuliahan.

Kemenristek menyatakan STIE GICI harus menonaktifkan kegiatan kampus. Salah satunya, kampus tersebut tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, kedua kampus tersebut tidak boleh mewisudakan mahasiswanya. Ketiga, mencabut izin dan nomer ijazah yang akan diterbitkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement