Rabu 05 Feb 2014 07:10 WIB

'Biaya UAN Tanggung Jawab Pemerintah'

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Suasana Ujian Nasional
Foto: Dok. Republika
Suasana Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah yang ada di Kota Bandung kembali terjadi. Di SMK Pelita Bandung orang tua siswa diharuskan membayar biaya Ujian Akhir Nasional UAN) sebesar Rp 850 ribu.

Surat dengan Nomor 034/SMK/PLT/E.14/2013 itu ditujukan kepada Wali Siswa dengan perihal Biaya Ujian Akhir Nasional. Tertulis dalam surat 'apabila putra-putri Bapak/Ibu tidak mendaftarkan diri sebagai peserta Ujian Nasional sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan di atas (3 Februari 2014), maka kepadanya dianggap mengundurkan diri'.

Salah satu orang tua siswa kelas XII SMK Pelita mengaku keberatan dengan biaya yang dibebankan. Menurut dia, jumlah itu dirasa sangat besar hanya untuk biaya rangkaian Ujian Akhir Nasional.

"Saya nggak tahu kenapa sebesar itu jumlahnya. Saya sangat keberatan," kata Wali Siswa yang enggan disebut namanya itu kepada Republika, Selasa (4/2).

Meski dalam surat dicantumkan pelunasan paling lambat tanggal 3 Februari 2014, ia mengaku hingga sekarang belum melunasi semuanya. Sementara ini ia sudah membayar sebagian kecil dari yang telah ditetapkan pihak sekolah. "Saya bingung, takutnya anak saya nggak bisa ikut ujian," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudia Permana berjanji akan melakukan investigasi terkait hal ini. Ia mengatakan akan terus berusaha menghilangkan berbagai 'penyakit' dalam pendidikan di Kota Bandung.

Dikatakan Elih, setiap iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bisa masuk dalam kategori pungutan liar. "Saya berterima kasih atas laporannya. Kami lihat dulu ke sekolah sesuai atau tidak biaya itu, baru kami bisa melakukan tindakan," katanya saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan mengatakan, seluruh biaya Ujian Akhir Nasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota.

Dikatakan dia, hal itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013. "Jika dibebankan kepada Wali Siswa hal itu termasuk pelanggaran," ujarnya.

Pengawas SMK dari Dinas Pendidikan Dedi Indrayana mengatakan, bahwa siswa yang belum membayar iuran dari sekolah tidak ada sangkut pautnya dengan Ujian Akhir Nasional.

Siswa bisa tetap ikut ujian meski ada tunggakan pembayaran di sekolah. Menurutnya, kedua hal itu tidak berkaitan. "Siswa boleh tetap ikut ujian," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMK Pelita Bandung, Drs. Nandi menjamin bahwa setiap siswa tetap bisa mengikuti ujian akhir meski belum melunasi iuran.

Pihaknya mengaku dalam surat tersebut dinyatakan 'mengundurkan diri' hanya sebagai upaya agar ada usaha dari Wali Siswa untuk memenuhi kontribusi terhadap Ujian Akhir Nasional. "Suruh menghadap saja ke kami yang memang keberatan dengan biaya kontribusi itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement